Politik – KPU Provinsi Lampung mengumumkan sebanyak 6.821 dukungan bakal calon DPD Lampung TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, mengatakan dukungan pemilih yang TMS tersebut berasal dari TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan belum berumur 17 tahun.
“Mereka tidak boleh memberikan dukungan,” ujar Ismanto di Bandar Lampung, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Antisipasi Potensi Kecurangan Bakal Calon DPD
Dia menyampaikan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 85.041 dukungan pemilih 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Lampung.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu
Jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 66.380, belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 11.840, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 6.821.
Lebih lanjut Ismanto menjelaskan terkait dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun saat diverifikasi, tapi pernah menikah, harus menyertakan surat keterangan atau bukti lainnya.
“Jadi harus meng-upload surat pernyataan atau bukti lainnya agar status dukungannya bisa dinyatakan memenuhi syarat. Kalau bakal calon DPD tidak menindaklanjuti maka akan langsung TMS,” kata dia.
Dukungan bakal calon DPD Lampung yang TMS tidak dapat diajukan kembali sebagai dukungan pemilih pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Ismanto mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tahapan perbaikan dilangsungkan pada 16-22 Januari 2023.
Sedikitnya 6.821 dukungan bakal calon DPD Lampung TMS.
“Pada Pasal 69 poin 5 PKPU 10/2022, dukungan yang dinyatakan TMS tidak dapat diajukan kembali,” ujar dia.
Sementara untuk dukungan pemilih yang BMS, lanjut Ismanto, dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan. Berdasarkan Pasal 69 poin 4 dan 5 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Dukungan pemilih BMS ini, ada e-KTP tapi di formulir F1 tidak ada, atau sebaliknya,” kata dia.
Ismanto mengingatkan bakal calon anggota DPD RI Provinsi Lampung untuk memastikan masyarakat yang memberikan dukungan pemilih terdata dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
“Mohon dicek kembali apakah pemilih yang memberikan dukungan sudah masuk di dalam daftar pemilih,” ujar dia.
Dukungan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa dicek secara daring melalui sistem Cek DPT Online-KPU RI.
“Kalau tidak dicek, nanti status dukungan pemilih akan langsung TMS di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD,” tutup Ismanto.





Lappung Media Network