Politik – Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 8 masalah faktual coklit di Lampung dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Jajaran Bawaslu Lampung melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 25.715 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Masalah faktual ini menyebabkan Pantarlih tidak melakukan proses coklit sesuai prosedur,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, di Bandar Lampung, Jumat, 3 Maret 2023.
Tata cara mekanisme coklit oleh Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga: Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah
Berikut 8 masalah faktual proses coklit di Lampung hasil pengawasan Bawaslu pada periode 12-19 Februari 2023:
- Aplikasi e-Coklit sering bermasalah, baik dari sistem maupun jaringan internet, sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan coklit secara manual;
- Banyak masyarakat yang tidak dapat ditemui karena sedang bekerja, coklit dilanjutkan pada malam hari;
- Geografis yang sangat luas ditambah akses jalan yang kurang mendukung dan/atau harus menyeberangi sungai dan lautan untuk menuju lokasi TPS (terutama daerah register, pulau, dan daerah terpencil yang didatangi warga hanya saat musim panen);
- Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;
- Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses coklit;
- Sebagian pantarlih tidak aktif atau tidak mengangkat panggilan telepon PK/D (Pengawas Kelurahan/Desa);
- Pantarlih tidak tinggal di TPS tempat bertugas;
- Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit.
Selain melakukan waskat terhadap Pantarlih, ujar Iskardo, Bawaslu juga melakukan tiga metode untuk memastikan keakuratan daftar pemilih Pemilu 2024 di Lampung.
- Uji petik dari tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2023, untuk memastikan coklit yang dilakukan telah akurat;
- Mendirikan Posko Kawal Hak pilih;
- Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
