Politik – Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menilai branding caleg di mobil tidak mendidik masyarakat sebagai pemilih.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait maraknya branding bakal calon legislatif (caleg) sebagai APS (alat peraga sosialisasi) di angkutan umum Kota Bandar Lampung.
“Untuk saat ini, kami hanya bisa mengimbau agar APS tidak dipasang di tempat yang menyalahi perda,” kata Candrawansah ketika dihubungi pada Kamis (1/6/2023) malam.
Baca Juga: Bawaslu Pesawaran Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila
Dia juga mengimbau agar APS bakal caleg yang ingin mengenalkan dirinya kepada masyarakat memuat konten pendidikan politik.
“Sehingga masyarakat tercerdaskan dalam berpolitik, dan tentunya menjaga kondusifitas di Kota Bandar Lampung,” ujar Candrawansah.
Branding caleg di mobil tidak mendidik masyarakat.
Sebelumnya, salah satu sopir angkutan umum Kota Bandar Lampung mengaku menerima sejumlah uang dari bakal caleg untuk biaya pemasangan stiker di mobilnya.
“Selasa (30/5/2023) kemarin ada 20 angkot yang dipasang. Masing-masing dibayar Rp150.000,” kata pria paruh baya tersebut.
Baca Juga: Alat Peraga Sosialisasi Pemilu di Way Lima Rusak Estetika
Sopir angkutan kota yang tidak ingin namanya disebutkan menuturkan branding bakal caleg di mobilnya akan dicopot menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.





Lappung Media Network