Politik – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPD Partai Demokrat Lampung, Deni Ribowo menyatakan kami belum terima SK Mahkamah Partai Demokrat saat dikonfirmasi LappungPolitik.
Baca Juga : Mahkamah Partai DPP Demokrat Mengabulkan Gugatan Yandri dan Juwita
DPD Partai Demokrat Lampung mengaku belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Partai soal dikabulkannya gugatan dari Yandri Nazir dan Juwita Zahara.
“Sampai hari ini saya belum menerima dan melihat fisik surat putusan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah Deni Ribowo, Rabu (08/06/2022) siang.
“Jadi kita belum bisa banyak komentar, karena masih kabar – kabar mengingat salinannya belum saya lihat,” ujar dia.
Namun, kata dia, yang harus diketahui, proses pemilihan dan penetapan ketua DPC terpilih sudah dilakukan DPP Demokrat.
Sekarang, kata dia, semua ketua terpilih sudah mengajukan struktur kepengurusan ke DPP Demokrat.
“Doakan saja Sk-nya segera turun. Sehingga segera dilakukan pelantikan pengurus di 15 kabupaten dan kota,” ucap dia.
Saat ini, sambung anggota Komisi V DPRD Lampung, pihaknya sedang mempersiapkan persyaratan untuk menjadi peserta pemilu di Bumi Ruwa Jurai.
Karena, kata dia, saat ini pihaknya fokus untuk memenangkan ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut, seperti pilkada, pileg dan pilpres.
Hal ini mengingat hakekat partai Demokrat bisa bekerja dan bermanfaat bagi masyarakat di Lampung sebagai saluran aspirasi untuk membangun masyarakat agar tercapai kesejahteraan.
Baca Juga : DPP Partai Demokrat Tetapkan 11 Ketua DPC di Lampung
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini menjelang masuk tahapan pemilu. PD Lampung sedang mempersiapkan semua persyaratan menjadi peserta pemilu,” kata dia.
“Termaksud verifikasi parpol, kemudian keberadaan kantor-kantor parpol di Lampung juga. Sehingga kita sekarang ini fokus bagaimana memenangkan pemilu sekaligus Pilpres,” ujar dia.





Lappung Media Network