Politik – Dari 10 parpol yang memeroleh kursi di DPRD Kota Bandar Lampung, sebanyak 8 parpol di Bandar Lampung dipastikan lolos verifikasi faktual sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Yaitu PDIP (9), Gerindra (7), Golkar (6),PAN (6), PKS (6), NasDem (5), Demokrat (5), PKB (3) kursi.
Baca Juga : Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Tahapan Krusial Pemilu 2024
Sementara Perindo (2) dan PPP (1) kursi harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold artinya mereka melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Fery Triatmojo selaku Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung pada Senin, 20 Juni 2022.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
“Partai politik baru juga wajib diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Fery Triatmojo.
Dalam melakukan verifikasi parpol di Bandar Lampung sebagai peserta Pemilu 2024, lanjut dia, KPU akan mencermati keanggotaan ganda pengurus parpol.
“Partai-partai yang melalui tahapan verifikasi faktual boleh jadi akan ada peluang keanggotaan ganda, baik ganda internal maupun eksternal atau antarpartai,” jelas Fery.





Lappung Media Network