Politik – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar silaturahmi bersama KPU, Bawaslu, Ketua Partai Politik serta Pimpinan Media Massa Lampung, di Mahan Agung, Bandarlampung, Rabu (22/06/2022).
Baca Juga : Umar Ahmad Moncer pada Polling Pilgub Lampung 2024
Langkah ini untuk mewujudkan kondusifitas iklim politik yang aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Menurut Sekprov era M Ridho Ficardo ini, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UUD 1945, telah dibentuk UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan ini tentang pemerintahan daerah yang mengatur kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten/Kota.
Memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan otonomi di daerah serta tugas pembantuan (Pasal 38 Ayat 1). NKRI adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Sedangkan dalam kedudukannnya sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki fungsi mengadakan pengawasan dan pengkoordinasian pada penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
“Kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga bertumpu pada pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai prinsip dekonsentrasi,” ucap Gubernur.
Arinal mengajak seluruh komponen bangsa, untuk memiliki kesadaran bersama dalam memelihara iklim dan kondisi kondusif, tetap terjaga dalam ruang yang dinamis, kompetisi sehat dan demokratis.
Hal ini dalam rangka menyambut Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, serta Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Ia mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik agar segera mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai undang undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka proses verifikasi.
Baik administrasi maupun faktual serta secara online untuk dapat ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Kemudian kepada Forkopimda, Gubernur mengimbau agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya.
“Seluruh Aparat Sipil Negara baik PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan Perjanjian tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yakni bersikap netral,” kata dia.
“Tidak menampilkan keberpihakan pada peserta pemilu dan pilkada, dan mendorong terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif, tertib dan aman,” ucapnya
“Kepada KPU dan Bawaslu, saya mengimbau sungguh-sungguh agar sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak nasional,” kata dia.
“Teguh dan konsisten melaksanakan tahapan Pemilu dan Pilkada berdasarkan UU dan PKPU,” imbau Gubernur
Baca Juga : 8 Parpol di Bandar Lampung Dipastikan Lolos Verifikasi Faktual
Kemudian Kepada FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) sebagai unsur masyarakat, Gubernur Arinal meminta agar betul-betul memberi perhatian penuh terhadap proses penyelenggaraan pesta demokrasi sehingga terbangun suasana yang tertib, aman, penuh etika, dan penuh kedamaian.
“Adapun kepada Pimpinan Media Massa dan organisasi kewartawanan yang hadir, saya mengimbau agar melaksanakan tugas masing-masing sesuai azas-azas,” kata dia.
“Pemberitaan yang memenuhi rasa keadilan, objektif dan berimbang, serta konsisten berpihak pada kebenaran,” pungkas dia.





Lappung Media Network