Politik – Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2015-2020, Yusuf Kohar, sesalkan kisruh internal Partai Demokrat Lampung.
Sebagai salah satu deklarator Partai Demokrat utusan dari Lampung, dia mengaku prihatin dengan kepemimpinan Edy Irawan, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung saat ini.
Baca Juga : Kemesraan Gerindra dan PKB Semakin Terlihat
“Belajar lagi lah Ketua DPD itu agar taat pada aturan-aturan. Dia kan tidak taat aturan,” kata Yusuf Kohar di Bandar Lampung pada Senin, 18 Juli 2022.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan kisruh kepemimpinan di DPC Demokrat kabupaten/kota hasil Muscab IV pada 21 Maret 2022.
Diketahui pada saat itu, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan, memfasilitasi Muscab IV di 15 kabupaten/kota.
Namun pada saat pelaksanaan Muscab IV, DPP Partai Demokrat menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk DPC Demokrat Lampung Timur, Pringsewu, Pesawaran, Kota Metro, dan Lampung Utara.
Yusuf Kohar menjelaskan SK tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPD Partai Demokrat Lampung dengan menetapkan hasil Muscab IV pada 9 Mei 2022 dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh 15 Ketua DPC hasil Muscab IV pada 4 Juli 2022.
Selanjutnya pada 5 Juli 2022, DPP Partai Demokrat melalui Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) memerintahkan DPD Partai Demokrat Lampung untuk menggelar ulang Muscab DPC Demokrat Lampung Timur dan Pringsewu di Jakarta.
Hal itu dituangkan dalam surat pemberitahuan Nomor 81/BPOKK/DPP-PD/VII/2022.
Muscab ulang DPC Demokrat Lampung Timur digelar pada 13 Juli dan DPC Demokrat Pringsewu pada 14 Juli 2022.
Muscab ulang tersebut memutuskan Muhammad Khadafi Azwar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Timur dan Mira Anita secara aklamasi sebagai Ketua DPC Demokrat Pringsewu.
Dan lagi, pada saat pelaksanaan Muscab ulang, Mahkamah Partai menerbitkan SK Nomor 368/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 yang menetapkan kembali Yandri Nazir sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Lampung Timur.
Dan SK Nomor 369/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 yang mengembalikan Juwita Zahara sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Pringsewu.
SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, tertanggal 13 Juli 2022.
Yusuf Kohar menilai terbitnya putusan Mahkamah Partai tersebut karena DPD Partai Demokrat Lampung tidak melibatkan Plt Ketua DPC yang telah memegang SK DPP.
“Nah (Plt Ketua) itu tidak dilibatkan, sehingga Plt Ketua yang digantikan naik banding melalui Mahkamah Partai yang kemudian menganulir putusan Muscab,” jelas dia.
Yusuf Kohar berharap DPD Partai Demokrat Lampung taat pada aturan sesuai AD/ART partai agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.
“Jadi gak bisa sekehendak hati, harus sesuai aturan. Menurut saya, mau orang siapapun, selama dia profesional ya tetap taat aturan,” tegas dia.
“Kan tontonan gak benar, baru terima SK, tahu-tahu sudah ada Muscab. Itu kan aneh,” lanjut Yusuf Kohar.
Baca Juga : Deni Ribowo: Kami Belum Terima SK Mahkamah Partai Demokrat
Sebagai salah satu deklarator Partai Demokrat, dan ikut berjuang membesarkan partai bersama yang lainnya, Yusuf Kohar menilai sah-sah saja dirinya menyampaikan keprihatinannya.
“Kita ngomong seperti ini, jangan ngomong di publik kata DPD. Kita kan berpendapat. Partai itu milik publik bukan milik pribadi,” tutup dia.





Lappung Media Network