Politik – Bawaslu Lampung antisipasi potensi kecurangan bakal calon DPD RI pada pemenuhan syarat dukungan pemilih.
“Ada 3 potensi dugaan kita terkait data DPD,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo Panggar, Senin, 16 Januari 2023.
Iskardo mengatakan Bawaslu Lampung akan memastikan bahwa dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI adalah riil.
“Apakah betul dukungan pemilih itu nyata atau dapat dari sembarang tempat,” ujar dia.
Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota, lanjut Iskardo, menemukan adanya indikasi kecurangan bakal calon DPD RI dari lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Lampiran F1, yang diunggah ke Silon KPU.
“Di form F1 ada nama, NIK, dan tanda tangan. Secara terlihat kok nampaknya tanda tangan ini goresannya sama,” kata dia.
Kemudian, potensi kecurangan bakal calon DPD berikutnya adalah dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat di antaranya TNI/Polri, ASN, dan Penyelenggara Pemilu.
“Beberapa laporan dari pengawas kita ada Panwaslu Kecamatan yang masuk di dalam dukungan calon DPD,” ujar Iskardo.
Bawaslu Lampung menemukan adanya potensi kecurangan bakal calon DPD pada tahapan perbaikan dukungan pemilih.
Dia menyampaikan jajaran Bawaslu Lampung di 15 Kabupaten/Kota membuka Posko Aduan Masyarakat terkait pencatutan NIK dan Nama di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD KPU RI.
“Kita membuka posko pengaduan di kabupaten/kota seperti pencatutan NIK dan Nama pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU kemarin,” jelas dia.
Iskardo mengatakan masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai dukungan pemilih calon DPD juga bisa melaporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau media sosial Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga antisipasi potensi kecurangan bakal calon DPD terkait dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun pada tahapan perbaikan.
Verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon DPD berlangsung dari 16-22 Januari 2023
“Dukungan pemilih ini sudah memenuhi syarat umur atau belum. Ini kan ada kesempatan lagi untuk memperbaiki, ada yang sudah memenuhi administrasi ada yang belum,” pungkas Iskardo.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengatakan dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun saat diverifikasi, tapi pernah menikah, harus menyertakan surat keterangan atau bukti lainnya.
“Jadi harus meng-upload surat pernyataan atau bukti lainnya agar status dukungannya bisa dinyatakan memenuhi syarat. Kalau bakal calon DPD tidak menindaklanjuti maka akan langsung TMS,” ujar Ismanto.
Dia menyampaikan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 85.041 dukungan pemilih 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Lampung.
Jumlah dukungan pemilih yang Memenuhi Syarat sebanyak 66.380, Belum Memenuhi Syarat sebanyak 11.840, dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 6.821.
Baca Juga: 6.821 Dukungan Bakal Calon DPD Lampung TMS





Lappung Media Network