Politik – KPU Lampung imbau masyarakat laporkan pencatutan NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada dukungan pemilih bakal calon perseorangan.
“Berikan tanggapan ke laman Info Pemilu KPU secara online atau ke Helpdesk KPU Kabupaten/Kota,” kata Anggota KPU Lampung, Ismanto, di Bandar Lampung, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: 3 Kantor DPC Partai Demokrat di Lampung Diresmikan AHY
Ismanto mengatakan KPU menyediakan layanan online atau daring Cek Pendukung Bakal Calon Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di laman Info Pemilu KPU RI.
Layanan tersebut untuk memeriksa apakah NIK dan nama masyarakat yang tidak mendukung bakal calon DPD terdaftar dalam dukungan pemilih.
“Nanti ada surat pernyataan tidak mendukung bakal calon DPD untuk disampaikan kepada Admin Sipol bakal calon DPD,” ujar dia.
NIK dan nama masyarakat yang dicatut dalam dukungan pemilih dan mengisi surat sanggahan akan dihapus dari sistem informasi pencalonan (Silon) DPD.
“Dukungan pemilihnya dihapus atau berstatus tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ismanto.
KPU dan Bawaslu Lampung mengimbau masyarakat melaporkan pencatutan NIK dan nama masyarakat yang terdaftar dalam dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
Bawaslu dan KPU Lampung imbau masyarakat laporkan pencatutan NIK dan nama pada dukungan pemilih calon DPD.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan hasil pengawasan jajarannya di 15 kabupaten/kota.
“Ada potensi kecurangan dugaan kita terkait data DPD,” kata dia.
Iskardo mengatakan Bawaslu Lampung akan memastikan bahwa dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI adalah riil.
“Apakah betul dukungan pemilih itu nyata atau dapat dari sembarang tempat,” ujar dia.
Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota, lanjut Iskardo, menemukan adanya indikasi kecurangan bakal calon DPD RI dari lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD.
“Beberapa laporan dari pengawas kita ada Panwaslu Kecamatan yang masuk di dalam dukungan pemilih bakal calon DPD,” kata dia.
Dia menyampaikan jajaran Bawaslu Lampung di 15 Kabupaten/Kota juga membuka Posko Aduan Masyarakat terkait pencatutan NIK dan Nama masyarakat.
“Kita membuka posko pengaduan di kabupaten/kota seperti pencatutan NIK dan Nama pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU kemarin,” ujar Iskardo.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Antisipasi Potensi Kecurangan Bakal Calon DPD





Lappung Media Network