Politik – Alat peraga sosialisasi pemilu di Way Lima rusak estetika atau keindahan lingkungan di sepanjang Jalan Raya Kedondong, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Lima mengimbau bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga sosialisasi pemilu di pepohonan maupun tiang listrik.
“Berdasarkan hasil pengawasan, pepohonan dan tiang listrik, di sepanjang Jalan Raya Kedondong sudah banyak terpasang banner dari para bacaleg,” kata Anggota Panwaslu Kecamatan Way Lima, Dedi Wahyudi, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Diminta Tertibkan APS Pemilu
Dedi meminta agar peserta Pemilu 2024 menjaga estetika lingkungan dengan tidak memasang banner dan baliho pemilu di pepohonan dan tiang listrik.
Dia juga mengimbau kepada bacaleg untuk menahan diri agar tidak berkampanye di luar jadwal.
“Kami menghimbau agar para bacaleg menahan diri agar tidak berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” ujar Dedi.
Seusai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto.
Alat peraga sosialisasi pemilu di Way Lima rusak estetika.
Riswanto mengatakan secara prinsip, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25, para bacaleg diperbolehkan melakukan sosialisasi.
“Namun, harus sesuai kaidah estetika lingkungan, termasuk tidak sosialisasi di tempat ibadah, tempat pendidikan, pohon-pohon, dan tempat fasilitas negara,” ujar dia.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Aktif Terdaftar sebagai Pemilih





Lappung Media Network