Politik – Bawaslu kirim puluhan saran perbaikan coklit ke KPU Bandar Lampung selama proses pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah, 12 Februari – 14 Maret 2023.
“Sebanyak puluhan saran perbaikan, lisan maupun tulisan, sudah disampaikan Bawaslu Kota melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Carut-marut Coklit Pemilih di Lampung
Bawaslu kirim puluhan saran perbaikan coklit ke KPU Bandar Lampung.
“Ini harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu tiga hari, dan jika tidak ditindaklanjuti akan kami jadikan temuan dugaan pelanggaran,” ujar Yusni.
Dia menuturkan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah berakhir di 2.846 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 126 kelurahan, dan 20 kecamatan.
“Ternyata, kami temukan masih ada pemilih yang belum dicoklit tersebar di 2 kecamatan, dan ini nanti akan kami surati KPU, dan sampai saat ini kami masih mencari yang lainnya,” kata Yusni.
Baca Juga: KPU Optimis Pantarlih Coklit Pemilih dari Rumah ke Rumah
Hasil pengawasan melekat dan uji fakta Bawaslu ditemukan 184 temuan kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan Pantarlih.
“Dan sudah kami kirimkan saran perbaikan,” lanjut Yusni.
Bawaslu kirim puluhan saran perbaikan coklit ke KPU Bandar Lampung atas temuan-temuan berikut:
- pemilih tidak dikenali sebanyak 630 orang;
- pemilih meninggal sebanyak 944 orang;
- pemilih anggota TNI sebanyak 54 orang;
- pemilih anggota POLRI sebanyak 34 orang;
- pemilih pindah domisili sebanyak 833 orang;
- pemilih belum memiliki KTP Elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 491 orang; dan
- puluhan ribu pemilih bermasalah lainnya.
“Sejumlah 26 ribu pemilih bukan penduduk setempat kami temukan, dan sebanyak 140 ribu pemilih salah penempatan TPS juga,” jelas Yusni.
Dia mengatakan temuan-temuan ini merupakan hasil pengawasan melekat dan uji fakta data coklit Pantarlih terhadap 800.406 pemilih di Bandar Lampung.
“Kami sudah maksimal melakukan pengawasan melekat, dan uji fakta dilakukan di tengah keterbatasan jumlah pengawas pemilu, mengingat jumlah Pantarlih lebih banyak dibandingkan pengawas pemilu,” pungkas Yusni.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menjelaskan uji fakta terhadap hasil coklit data pemilih Pantarlih untuk memastikan pelaksanaan coklit sesuai mekanisme dan prosedur.
Pengawasan melekat dan uji fakta sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan melekat sejak tanggal 12–19 Februari 2023, dan selanjutnya pengawasan uji fakta pada 20 Februari–14 Maret 2023.
“Kami instruksikan Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan melekat kepada Pantarlih dan uji fakta terhadap Kepala Keluarga se-Kota Bandar Lampung, untuk memastikan teman-teman Pantarlih bekerja sesuai prosedur atau tidak,” kata Candrawansah.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Stiker Coklit Bermasalah
