9. Partai Persatuan Pembangunan menduduki posisi terakhir dengan terpilihnya 1 kader terbaiknya sebagai anggota DPRD Lampung periode 2019-2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bergabung bersama fraksi PAN di DPRD Lampung.
Karena partai berlambang Ka’bah itu hanya memiliki satu orang anggota, yakni Supriyanto
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 109 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 109 Ayat 1 dijelaskan, untuk mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi serta hak dan kewajiban, anggota DPRD harus membentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun anggota.
Baca Juga : Sejarah PDI Perjuangan
Lalu pada Ayat 2 tertulis bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salahsatu Fraksi yang ada.
Pada Ayat 3 tertulis setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi yang ada.
Jadi setiap Fraksi keanggotaannya minimal lima orang, karena DPRD Lampung ada lima komisi. Jadi PPP harus dan wajib bergabung dengan partai lain untuk membentuk Fraksi.
