Politik – Pengaduan di DKPP meningkat per 21 Maret 2023 terkait pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) pada tahapan Pemilu 2024.
Hal itu diungkap anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI, M. Tio Aliansyah, dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan Media di Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Minggu, 26 Maret 2023, sore.
Total pengaduan pelanggaran KEPP per 21 Maret 2023 sebanyak 253 pengaduan. Dari jumlah itu sebanyak 241 pengaduan telah ditangani dan 12 pengaduan belum ditangani.
Baca Juga: Mantan Penyelenggara Pemilu Gabung ke Partai Politik
Dari 253 pengaduan, sebanyak 241 pengaduan diverifikasi administrasi, 98 pengaduan diverifikasi materil, dan 77 perkara dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan perkara ke persidangan.
Jenis dugaan pelanggaran KEPP terbagi dalam tiga kelompok di antaranya Tahapan Pemilu/Pemilihan; Non Tahapan Pemilu/Pemilihan; dan Bukan Pengaduan.
Pengaduan di DKPP meningkat per tanggal 21 Maret 2023 dengan aduan terbanyak pada seleksi penyelenggara pemilu ad hoc.
Bagian Pengaduan DKPP RI mencatat data pengaduan di DKPP meningkat per 21 Maret 2023.
Pengaduan pelanggaran KEPP di DKPP didominasi pada Tahapan Pemilu/Pemilihan untuk seleksi penyelenggara pemilu ad hoc sebanyak 206 aduan.
Baca Juga: Panwascam se-Pesawaran Diminta Selektif Rekrut PKD
Pengadu dari unsur Masyarakat/Pemilih sebanyak 228, Partai Politik 4, dan Penyelenggara Pemilu 21.
Sementara, pihak Teradu sebanyak 395 terdiri dari unsur Pelaksana Pemilu sebanyak 206, dan Pengawas Pemilu sebanyak 190 teradu.
Meski mengalami peningkatan, namun secara bulanan, grafik pengaduan KEPP semasa tahapan Pemilu 2024 dari Juni 2022 hingga Maret 2023 menunjukkan tren penurunan.
Pengaduan pelanggaran KEPP pada tahun 2022 di bulan Juni (4); Juli (4); Agustus (4); September (4); Oktober (18); November (22); Desember (45) aduan.
Kemudian, di tahun 2023 untuk bulan Januari (67); Februari (66); Maret (19) aduan.
Baca Juga: Sarkoni Harap Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Transparan
Berdasarkan data perkara KEPP tingkat provinsi tahun 2022-2023, Provinsi Lampung berada di urutan ke-13 dari 22 provinsi di Indonesia.
Menurut M. Tio Aliansyah, sukses kelembagaan DKPP bukan diukur dari derasnya jumlah pengaduan dan/atau perkara persidangan.
“Karena itu, program sosialisasi dan edukasi pendidikan kode etik penyelenggara pemilu akan diperluas untuk menjangkau semua stakeholders pemilu secara nasional,” kata Tio menutup pemaparannya.





Lappung Media Network