Maka kemudian ketua umum ormas Nasional Demokrat saat itu, Surya Paloh, memberikan gagasan kepada anggotanya untuk mendirikan sebuah partai politik.
Saat itulah Patrice Rio Capella sebagai seorang tokoh deklarator tokoh nasional organisasi masyarakat Nasional Demokrat diberikan mandat untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Mandat untuk membangun sebuah partai politik itu pun terwujudkan dalam waktu yang tidak lama.
Rio berhasil membangun infrastruktur partai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan dalam waktu satu tahun. Hal ini membuat Patrice Rio Capella dipercaya sebagai ketua umum partai baru tersebut, yang kemudian diberi nama Partai Nasdem.
Perubahan dari ormas menjadi partai politik ini memberikan rasa kecewa bagi Sri Sultan Hamengkubuwono X yang akhirnya memutuskan mundur pada 6 Juli 2011.
Setelah resmi dideklarasikan sebagai partai baru pada 26 Juli 2011, Nasdem kemudian mendaftarkan diri menjadi partai politik untuk mendapatkan status resmi sebagai badan hukum ke kantor Kementrian Hukum dan HAM Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum KPU pada 16 April 2012.
Kendati demikian, proses setelah menjadi partai politik tersebut tetap dilanjutkan.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 8 tahun 2012 agar dapat menjadi partai peserta dalam pemilu 2014.
Setelah dinyatakan lolos oleh Kemenkumham, langkah berikutnya yang ditempuh Partai Nasdem yaitu mengajukan berkas administrasi kepartaian ke KPU sebagai salah satu syarat mengikuti verifikasi administrasi.
Pada 28 Oktober 2012, KPU menyatakan bahwa Partai Nasdem lolos dalam verifikasi administrasi dan berhak maju ke tahap selanjutnya yaitu, verifikasi faktual.
Kemudian, KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual dan menyatakan Partai Nasdem lolos dalam memenuhi persyaratan verifikasi faktual tingkat pusat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.





Lappung Media Network