Politik – Taufiq mundur sebagai Bakal Calon DPD RI asal Lampung menjelang tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dukungan pemilih pada 12-21 Maret 2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Ismanto, mengatakan pihaknya sudah menerima pernyataan pengunduran diri Taufiq sebagai Bakal Calon DPD RI Asal Lampung.
“Benar, Taufiq kemarin mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya disampaikan via WA (WhatsApp) sudah kami terima, tinggal menunggu fisiknya saja,” ujar Ismanto, Senin, 13 Maret 2023.
Sebelumnya, KPU Lampung menyatakan lima Bakal Calon DPD RI belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu.
Yaitu Taufiq, Asmadi, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, dan Supeno.
Baca Juga: Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 Tidak Berlaku di Lampung
KPU memberikan kesempatan kepada Taufiq dan empat Bakal Calon DPD RI asal Lampung lainnya untuk memperbaiki dukungan pemilih yang belum memenuhi syarat sejak 2-11 Maret 2023.
“Kemarin, seluruh Bakal Calon DPD RI yang belum memenuhi syarat, telah menginput perbaikan dukungannya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD,” kata Ismanto.
Namun, hanya empat Bakal Calon DPD RI yang melakukan perbaikan dukungan pemilih.
“Kami belum tahu alasan yang bersangkutan (Taufiq) mundur kenapa, ini kami masih menunggu surat pengundurannya,” ujar dia.
Ismanto mengatakan setelah Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dukungan pemilih, 12-21 Maret 2023.
KPU akan melakukan Verifikasi Faktual Kedua dari 26 Maret-8 April 2023.
Total ada 20 Bakal Calon DPD RI asal Lampung yang mendaftar ke KPU Lampung melalui Silon DPD.
Namun, dua bakal calon perseorangan mengundurkan diri yakni Taufiq dan Laras Tri Handayani.
Laras Tri Handayani mundur sebagai Bakal Calon DPD RI asal Lampung pada saat Verifikasi Faktual Kesatu berlangsung pada 25 Februari 2023.
