KPU Bandar Lampung akan menjembatani peluang kegandaan anggota dengan meminta klarifikasi kepengurusan terhadap partai politik peserta pemilu yang hanya menjalani verifikasi administrasi.
Lebih lanjut Fery Triatmojo menyampaikan bahwa peluang ganda internal disebabkan data anggota parpol diinput lebih dari satu kali.
“Tapi ganda eksternal itu peluangnya banyak karena boleh jadi saat pengumpulan data kependudukan tumpang tindih antarpartai ketika rekrutmen anggota,” ujar dia.
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Parpol
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu akan berlangsung pada 29 Juli-13 Desember 2022.
Fery Triatmojo menjelaskan untuk tahapan verifikasi administrasi terhadap parpol di Bandar Lampung, KPU Bandar Lampung akan meneliti dokumen persyaratan keanggotaan parpol.
“Kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan parpol,” kata dia.
Selanjutnya, menyusun berita acara hasil verifikasi dan menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi.
Sementara pada tahapan verifikasi faktual parpol di Bandar Lampung dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, keanggotaan pengurus, dan domisili kantor tetap parpol.
“KPU akan memverifikasi pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol,” ujar Fery.
Verifikasi faktual keanggotaan parpol di Bandar Lampung dilakukan dengan metode Krecjie & Morgan untuk menentukan jumlah sampel dan Metode Sistematika Sampel untuk menentukan pencuplikan sampel.
“Verifikasi faktual ini dilakukan dengan bertemu secara langsung terhadap anggota parpol,” jelas dia.
Selanjutnya adalah penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual dan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi, dan melakukan verifikasi hasil perbaikan.
Verifikasi Keanggotaan Parpol Berdasarkan KTA dan Domisili
KPU verifikasi keanggotaan parpol di Bandar Lampung berdasarkan KTA dan domisili bagi calon peserta Pemilu 2024.
Fery Triatmojo menjelaskan verifikasi dilakukan terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan domisili e-KTP yang telah diunggah di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
“Kalau dulu hanya KTA saja, sekarang e-KTP dan KTA diunggah di Sipol. Permasalahannya adalah kalau domisilinya di luar domisili e-KTP,” kata dia.
Baca Juga : Deni Ribowo: Kami Belum Terima SK Mahkamah Partai Demokrat
Dia menjelaskan bahwa KTA harus sesuai dengan domisili pengurus parpol di Bandar Lampung.
“Tapi kita belum pernah ketemu yang begitu,” pungkas Fery.
