Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik

    Home » 25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit Serentak Pemilu 2024

    25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit Serentak Pemilu 2024

    by Josua Napitupulu
    13/02/2023
    in Dinamika
    25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit Serentak Pemilu 2024

    Anggota KPU Kota Bandar Lampung Hamami (kanan) mendampingi Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana (dua dari kanan) monitoring coklit Leader Opinion oleh Pantarlih di kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal (tengah), di Enggal, Senin (13/2). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Politik – Sebanyak 25.675 Pantarlih se-Lampung coklit serentak Pemilu 2024 mulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

    Setiap anggota Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih di setiap satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.

    “Jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 300 pemilih,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.

    Baca Juga: Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pemilu 2024

    Jumlah TPS yang akan dilakukan coklit oleh Pantarlih sebanyak 25.675 TPS se-Lampung dengan jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.

    “Jumlah TPS ini berkurang sebanyak 1.634 TPS dari jumlah hasil pemetaan TPS sebelumnya yang mencapai 27.309 TPS,” ujar Agus.

    Dia menjelaskan hal itu disebabkan adanya SE KPU RI Nomor 147 Tahun 2023 yang meminta kepada semua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melakukan restrukturisasi TPS dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati angka pemilih 300 orang per TPS.

    “Selain itu, juga tetap mempertimbangkan faktor geografis,” kata dia.

    Berikut sebaran 25.675 Pantarlih se-Lampung yang melakukan coklit di 25.675 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

    Setiap anggota Pantarlih akan melakukan coklit data pemilih per TPS hasil hasil restrukturisasi pemetaan TPS pasca dikeluarkannya SE KPU RI 147 Tahun 2022 yaitu :

    1. Bandar Lampung 2.846 TPS;
    2. Kota Metro 460 TPS;
    3. Tulangbawang Barat 842 TPS;
    4. Lampung Selatan 2.980 TPS;
    5. Pringsewu 1.207 TPS;
    6. Lampung Timur 3.176 TPS;
    7. Mesuji 662 TPS;
    8. Pesawaran 1.375 TPS;
    9. Lampung Tengah 4.063 TPS;
    10. Lampung Utara 1.925 TPS;
    11. Pesisir Barat 484 TPS;
    12. Tulang Bawang 1.305 TPS;
    13. Way Kanan 1.485 TPS;
    14. Tanggamus 1.882 TPS; dan
    15. Lampung Barat 983 TPS.

    Total keseluruhan TPS hasil restrukturisasi yaitu 25.675 TPS se-Lampung. Dan 25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit serentak Pemilu 2024.

    “Pantarlih se-Lampung akan melakukan coklit dari rumah ke rumah warga. Pantarlih akan mencocokan dan meneliti data yang ada dalam Form A,” jelas Agus.

    Baca Juga: Coklit Serentak Pemilu 2024 Rawan Masalah

    Form A memuat Daftar Pemilih dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga Pemilih.

    “Jika sesuai pakai akan dikasih tanda sesuai atau centang. Jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maka Pantarlih akan mencoret pemilih tersebut dengan ketentuan ada dokumen pendukung,” kata dia.

    Namun, lanjut Agus, jika ada warga yang belum terdaftar dalam Form A Daftar Pemilih maka akan dicatat sebagai potensial pemilih baru.

    Dan jika ada elemen yang salah atau tidak sesuai maka akan diubah data sesuai data yang benar (ubah data).

    Coklit Pemilu 2024 dilakukan dengan berbasis pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga pemilih.

    Agus menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP elektronik para pemilih atau Kartu Keluarga (KK).

    “Atau dengan istilah lainnya memakai prinsip de jure bukan pada de facto dimana pemilih berdomisili. Namun, KTP elektronik di alamat yang berbeda,” ujar dia.

    Hal itu dilakukan untuk menghindari kegandaan data pemilih di banyak tempat.

    “Problem kegandaan daftar pemilih terus terjadi dalam setiap perhelatan pemilu di Indonesia. Dan menjadi topik hangat yang selalu muncul, baik disampaikan oleh peserta pemilu maupun hasil temuan Bawaslu,” kata Agus.

    Dengan berprinsip pada legalitas kependudukan berupa KTP elektronik, maka problem klasik kegandaan daftar pemilih di banyak tempat tidak terjadi lagi di Pemilu 2024.

    Agus mengatakan KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya berkomitmen kuat untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.

    “Kami berharap dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dari rekan-rekan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Pemerintah Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan coklit serentak,” ujar dia.

    Baca Juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung

    Kekompakan dan kebersamaan semua pihak adalah ikhtiar kolektif untuk menghadirkan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas.

    Tags: CoklitKPU LampungPemilu 2024
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Partai Politik Boleh Sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung

    Next Post

    Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Bandar Lampung

    Related Posts

    Dinamika

    PeranNU Tekad Menangkan AMIN di Lampung

    24/09/2023
    Dinamika

    Abdul Gaffar Karim: KPU Disebut Nuansa Militer

    24/09/2023
    Dinamika

    Provinsi Lampung Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

    22/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian Fraksi DPR

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kemesraan Gerindra dan PKB Semakin Terlihat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Politik
    • Term Of Service

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version