Politik – Sebanyak 25.675 Pantarlih se-Lampung coklit serentak Pemilu 2024 mulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Setiap anggota Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih di setiap satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
“Jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 300 pemilih,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pemilu 2024
Jumlah TPS yang akan dilakukan coklit oleh Pantarlih sebanyak 25.675 TPS se-Lampung dengan jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.
“Jumlah TPS ini berkurang sebanyak 1.634 TPS dari jumlah hasil pemetaan TPS sebelumnya yang mencapai 27.309 TPS,” ujar Agus.
Dia menjelaskan hal itu disebabkan adanya SE KPU RI Nomor 147 Tahun 2023 yang meminta kepada semua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melakukan restrukturisasi TPS dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati angka pemilih 300 orang per TPS.
“Selain itu, juga tetap mempertimbangkan faktor geografis,” kata dia.
Berikut sebaran 25.675 Pantarlih se-Lampung yang melakukan coklit di 25.675 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Setiap anggota Pantarlih akan melakukan coklit data pemilih per TPS hasil hasil restrukturisasi pemetaan TPS pasca dikeluarkannya SE KPU RI 147 Tahun 2022 yaitu :
- Bandar Lampung 2.846 TPS;
- Kota Metro 460 TPS;
- Tulangbawang Barat 842 TPS;
- Lampung Selatan 2.980 TPS;
- Pringsewu 1.207 TPS;
- Lampung Timur 3.176 TPS;
- Mesuji 662 TPS;
- Pesawaran 1.375 TPS;
- Lampung Tengah 4.063 TPS;
- Lampung Utara 1.925 TPS;
- Pesisir Barat 484 TPS;
- Tulang Bawang 1.305 TPS;
- Way Kanan 1.485 TPS;
- Tanggamus 1.882 TPS; dan
- Lampung Barat 983 TPS.
Total keseluruhan TPS hasil restrukturisasi yaitu 25.675 TPS se-Lampung. Dan 25.675 Pantarlih se-Lampung Coklit serentak Pemilu 2024.
“Pantarlih se-Lampung akan melakukan coklit dari rumah ke rumah warga. Pantarlih akan mencocokan dan meneliti data yang ada dalam Form A,” jelas Agus.
Baca Juga: Coklit Serentak Pemilu 2024 Rawan Masalah
Form A memuat Daftar Pemilih dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga Pemilih.
“Jika sesuai pakai akan dikasih tanda sesuai atau centang. Jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maka Pantarlih akan mencoret pemilih tersebut dengan ketentuan ada dokumen pendukung,” kata dia.
Namun, lanjut Agus, jika ada warga yang belum terdaftar dalam Form A Daftar Pemilih maka akan dicatat sebagai potensial pemilih baru.
Dan jika ada elemen yang salah atau tidak sesuai maka akan diubah data sesuai data yang benar (ubah data).
Coklit Pemilu 2024 dilakukan dengan berbasis pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga pemilih.
Agus menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP elektronik para pemilih atau Kartu Keluarga (KK).
“Atau dengan istilah lainnya memakai prinsip de jure bukan pada de facto dimana pemilih berdomisili. Namun, KTP elektronik di alamat yang berbeda,” ujar dia.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kegandaan data pemilih di banyak tempat.
“Problem kegandaan daftar pemilih terus terjadi dalam setiap perhelatan pemilu di Indonesia. Dan menjadi topik hangat yang selalu muncul, baik disampaikan oleh peserta pemilu maupun hasil temuan Bawaslu,” kata Agus.
Dengan berprinsip pada legalitas kependudukan berupa KTP elektronik, maka problem klasik kegandaan daftar pemilih di banyak tempat tidak terjadi lagi di Pemilu 2024.
Agus mengatakan KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya berkomitmen kuat untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.
“Kami berharap dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dari rekan-rekan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Pemerintah Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan coklit serentak,” ujar dia.
Baca Juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung
Kekompakan dan kebersamaan semua pihak adalah ikhtiar kolektif untuk menghadirkan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas.
