Politik – Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau bantuan sosial atau bansos stunting jangan dipolitisasi untuk Pemilu 2024.
“Bantuan resmi dari pemerintah tidak boleh dipolitisasi. Kami berharap sportif lah,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya, di Bandarlampung, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Tips Memonitor Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial
Karno mengatakan Bawaslu sudah menyosialisasikan kepada partai politik agar tidak memanfaatkan bantuan sosial sebagai alat meraih suara pemilih.
Bansos stunting jangan dipolitisasi untuk Pemilu 2024 guna memberikan pendidikan politik yang mencerdaskan pemilih.
“Di lapangan itu, adu gagasan dan program, lebih baik buat masyarakat,” kata Karno.
Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ramai diberitakan karena diduga membagikan paket bantuan sosial dari Kementerian Kesehatan RI.
Bantuan sosial program PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang dikemas dalam kardus itu diketahui biskuit untuk ibu hamil, balita gizi buruk dan stunting, dari Kemenkes RI.
Baca Juga: Branding Caleg di Mobil Tidak Mendidik Masyarakat
PMT itu dibagikan dalam acara silaturahmi dan sosialisasi di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.
Bansos untuk pencegahan stunting diminta jangan dipolitisasi untuk kepentingan Pemilu Serentak 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Devi Arminanto mengatakan penyaluran PMT bisa dilakukan semua elemen masyarakat selama untuk kepentingan umum.
“Selagi buat kepentingan masyarakat penyaluran PMT bisa dari berbagai elemen,” ujar Devi, dikutip dari sinarlampung.co.
Namun, Devi mengaku Dinas Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan PMT tersebut kepada anggota DPRD Lampung Selatan.
“Itukan pengadaan langsung dari partai. Ya kalau ingin jelasnya silakan tanya ke (orang) yang mendapatkan barang tersebut,” kata dia.
Baca Juga: IKADIN Lampung Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menilai politisasi bantuan sosial sangat merugikan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan prasangka buruk.
“Pada prinsipnya dalam konteks pemberian bantuan harus tepat sasaran terlepas bagaimana mekanismenya,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman mengingatkan pemberian bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan, dalam proses pemberian dan penerimaan bantuan.
“Jadi, tidak boleh diskriminatif. Misalnya hanya konstituen partai tertentu saja. Ketika itu bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu, apapun partainya harus tidak diskriminatif,” tutup dia.





Lappung Media Network