Politik – DPD IKADIN Lampung tolak pemilu proporsional tertutup di 2024.
Menurut Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
“Bila Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup sama saja hak rakyat terenggut,” ujar dia dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini menilai pemilu proporsional tertutup menutup kanal partisipasi publik memilih calon legislatif.
“Menjadikan kemunduran demokrasi,” tegas Penta.
Prinsip demokrasi partisipatif, jelas dia, menjadikan hukum sebagai supremasi tertinggi bahwa kedaulatan di tangan rakyat.
“Bila penentuan anggota legislatif hanya oleh partai, khususnya para elit, berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik, serta merebak politik uang menentukan nomor urut calon,” kata Penta.
Baca Juga: Tidak Ada Mahar Politik di PKB Lampung
DPD IKADIN Lampung tolak pemilu proporsional tertutup.
Semua pihak, lanjut Penta, harus terus memastikan partisipasi publik di Pemilu 2024.
“Jangan sampai pesta demokrasi pada Pemilu 2024 marak dengan Golongan Putih (Golput),” ujar dia.
Sistem pemilu proporsional tertutup dikhawatirkan membuat masyarakat menjadi antipati terhadap politik.
“Tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024,” pungkas Penta.
Sistem proporsional tertutup diusulkan akan diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Wacana tersebut diusulkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Pansus LKPJ Undang TAPD Provinsi Lampung
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, penentuan caleg terpilih bukan berdasarkan jumlah suara masing-masing caleg, tetapi dari perolehan suara terhadap partai politik.