Politik – Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, mengatakan Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 tidak berlaku di Lampung.
Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 mengatur Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 tidak berlaku di Lampung karena verifikasi faktual kesatu di Lampung sudah selesai dilakukan per 26 Februari 2023,” kata Ismanto saat dihubungi, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: 4 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD
KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 tertanggal 27 Februari 2023.
Keputusan ini ditetapkan karena dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD terjadi berbagai dinamika yang menyebabkan pelaksanaan verifikasi faktual kesatu melampaui jadwal yang telah ditetapkan.
Sehingga perlu memberikan penambahan waktu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota selain wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.
15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung tidak memberlakukan Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023.
Verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD di Lampung dilakukan sesuai program jadwal kegiatan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 6-26 Februari 2023.
Ismanto mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu, 14 dari 19 dukungan pemilih Bakal Calon DPD RI asal Lampung dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Lima bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan pemilihnya mulai besok, tanggal 2-11 Maret 2023,” kata Ismanto.
Ke-14 Bakal Calon DPD RI asal Lampung yang memenuhi syarat dukungan pemilih sebanyak minimal 3000 pemilih dan minimal sebaran 8 di Kabupaten/Kota yaitu:
Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Proletari, Benny Uzer, Almira Nabila dan Petrus Tjandra.
Baca Juga: Ahmad Bastian Lolos Verifikasi Faktual Kesatu
Sementara lima Bakal Calon DPD RI asal Lampung yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni Asmadi, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno, dan Taufiq.
Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022, verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pemilih akan berlangsung pada 12-21 Maret 2023.
Kemudian, verifikasi faktual kedua dukungan pemilih mulai 26 Maret-8 April 2023, dan penetapan pemenuhan syarat sebaran dukungan minimal pemilih pada 13-17 April 2023.
Ismanto menyampaikan sebelumnya terdapat 20 Bakal Calon DPD RI yang mendaftar ke KPU Lampung.
Namun, satu bakal calon atas nama Laras Tri Handayani, menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Bakal Calon DPD RI kepada KPU Lampung tertanggal 25 Februari 2023.
Baca Juga: 20 Bakal Calon DPD Asal Lampung Lolos Verifikasi Administrasi





Lappung Media Network