Politik – Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menyampaikan rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung di pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
KPU Bandar Lampung menggelar Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan DPS Pemilu 2024 di Hotel Emersia, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Daftar Pemilih dan TPS di Bandar Lampung Bertambah
Acara ini dihadiri PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Forkopimda Kota Bandar Lampung, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Ada perbedaan form PPK di kecamatan, kemudian ada perubahan berita acara penyampaian PPK dalam rapat pleno, padahal harus ada data otentik jika ada perubahan ketika pleno sesuai SE KPU Nomor 314,” kata Candrawansah dalam rapat pleno.
Pada kesempatan tersebut, Candrawansah menyampaikan rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung di pleno penetapan DPS tentang Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian (coklit) kepada Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
Bawaslu Bandar Lampung meminta kepada Ketua KPU Bandar Lampung untuk segera melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemilih yang belum tercoklit.
Berdasarkan hasil uji fakta yang dilakukan oleh Bawaslu Bandar Lampung terhadap proses coklit dalam Pemilu tahun 2024, masih ditemukan pemilih yang belum tercoklit sebanyak 99 pemilih.
“Bilamana benar pemilih tersebut belum tercoklit untuk dilakukan perbaikan guna dimutakhirkan untuk penyusunan daftar pemilih sementara dalam Pemilu tahun 2024,” ujar Candrawansah.
Baca Juga: Bawaslu Kirim Puluhan Saran Perbaikan Coklit ke KPU
Candrawansah mengingatkan KPU agar menjalankan saran perbaikan Bawaslu Bandar Lampung yang disampaikan secara formal dalam Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan DPS Pemilu 2024.
“Rekomendasi pengawas pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 512, ada unsur pidana pemilu apabila tidak dilaksanakan,” kata dia.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung.