Politik – Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Provinsi Lampung Ahmad Bastian lolos verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih.
Nizam Virgo Ardi selaku LO (Liaison Officer) atau Penghubung Ahmad Bastian mengatakan dukungan pemilih calon petahana tersebut dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Lampung.
“Dukungan awal Ahmad Bastian 4.565 dengan sampel 1.707 pemilih yang harus diverifikasi faktual. Sementara yang memenuhi syarat mencapai 4.245,” ujar Virgo di Bandar Lampung, Rabu, 1 Maret 2023.
Ahmad Bastian lolos verifikasi faktual kesatu karena dukungan pemilihnya dinyatakan memenuhi syarat minimal 3.000 dukungan pemilih dan tersebar di minimal 8 kabupaten/kota.
“Berdasarkan berita acara rekapitulasi KPU Lampung, dukungan pemilih Ahmad Bastian yang memenuhi syarat sebanyak 1.563 pemilih sedangkan tidak memenuhi syarat mencapai 144 pemilih,” jelas Virgo.
Ahmad Bastian dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual kesatu oleh KPU Lampung dalam rapat rekapitulasi dukungan pemilih.
Ahmad Bastian mengapresiasi dukungan masyarakat Lampung kepada dirinya sebagai Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim yang terus berjuang untuk kemenangan menuju masyarakat Lampung yang sejahtera kedepannya,” kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, menyampaikan dari 19 Bakal Calon DPD RI asal Lampung, sebanyak 14 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
“Lima bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan pemilihnya mulai besok, tanggal 2-11 Maret 2023,” kata Ismanto.
Ke-14 Bakal Calon DPD RI asal Lampung yang memenuhi syarat dukungan pemilih sebanyak minimal 3000 pemilih dan minimal sebaran 8 di Kabupaten/Kota yaitu:
Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Proletari, Benny Uzer, Almira Nabila dan Petrus Tjandra.
Sementara lima Bakal Calon DPD RI asal Lampung yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni Asmadi, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno, dan Taufiq.
Baca Juga: Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 Tidak Berlaku di Lampung





Lappung Media Network