Politik – LBH Bandar Lampung meminta KPU tegas menyikapi isu penundaan pemilu.
KPU RI dinilai belum serius menyikapi isu penundaan penyelenggaraan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 dalam proses gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022.
Pasca keluarnya putusan PN Jakarta Pusat pada 1 Maret 2023 yang salah satu putusannya menunda pemilu selama 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, terungkap ke publik bahwa KPU tidak menghadirkan saksi dalam persidangan itu.
“Ketika KPU tidak menghadirkan saksi, ya publik bertanya-tanya kepada KPU. Apakah KPU ini enggak serius soal adanya gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat?” Kata Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Lampung Optimis Coklit Selesai Tepat Waktu
KPU sebagai Tergugat hanya memberikan kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU juga tidak mengirimkan pengacara.
Indra menjelaskan KPU sebagai Tergugat semestinya menghadirkan saksi-saksi dalam proses persidangan untuk membantah keterangan yang disampaikan oleh Partai Prima selaku Tergugat.
Meskipun dalam penyelesaian kasus perdata, lanjut Indra, pihak Penggugat yang harus membuktikan dalilnya dalam persidangan.
“Tapi, Tergugat mestinya menyiapkan bantahan-bantahan dalam konteks pembuktian sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,” ujar Indra.
Pembuktian merupakan salah satu tahapan yang cukup penting dalam persidangan untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.
“Hakim dalam memutuskan perkara ada dua hal (pertimbangan). Pertama, dua alat bukti, yang kedua adalah keyakinan hakim,” kata Indra.
Dalam hukum acara perdata alat bukti terdiri dari surat, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.





Lappung Media Network