Politik – Partai Rakyat Adil Makmur, Prima Lampung tuding KPU tidak profesional dalam proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.
Prima Lampung tuding KPU tidak profesional menjelang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi pada 19-20 April 2023.
“Kami melihat Tim Verifikator KPU di beberapa kabupaten tidak profesional seperti di Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Pringsewu,” kata Ketua DPW Prima Lampung, Badri, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: DPW Partai Prima Lampung Optimis Lolos Verifikasi Faktual
Badri menuturkan hasil verifikasi faktual kepengurusan di tiga kabupaten tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena dokumen domisili pengurus tidak diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
“Padahal, itu hanya bersifat teknis. Sipol kan alat bantu,” ujar Badri.
Dia mengatakan pengurus DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Prima Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Pringsewu, telah menunjukkan kelengkapan berkas domisili maupun sewa pinjam pakai kantor partai kepada KPU Daerah setempat.
“Sepanjang hal itu dilakukan artinya sudah MS (Memenuhi Syarat). Tapi, mereka kukuh berpendapat bahwa itu BMS (Belum Memenuhi Syarat) dengan alasan dokumen tidak terunggah di Sipol,” jelas Badri.
Sebelumnya, lanjut dia, Ketua Umum DPP Partai Prima sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Daerah bahwa dokumen itu tidak terunggah karena Sipol KPU tidak dapat diakses sebab sedang dalam masa perbaikan.
Badri mempertanyakan kecakapan dan profesionalitas jajaran KPU Provinsi Lampung dalam melakukan verifikasi faktual.
“Kami tidak tahu, sejauh mana KPU Provinsi menyampaikan informasi teknis verifikasi ini kepada KPU Daerah,” kata dia.
KPU Daerah dituding tidak profesional oleh DPW Prima Lampung dalam proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan petunjuk teknis KPU RI.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan sesuai Surat KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Dan Surat KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi.
Badri menyampaikan pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi faktual keanggotaan DPK Prima Lampung.
“Karena ada beberapa Tim Verifikator KPU yang tidak berkoordinasi dengan kami saat anggota Partai Prima tidak bisa diverifikasi faktual di rumahnya. Di sinilah kami menemukan adanya kejanggalan,” kata dia.
Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual Prima Bandar Lampung
“Terkait ketidakcakapan Tim Verifikator KPU, seharusnya Bawaslu juga bisa melihat ini,” pungkas Badri.
KPU mengumumkan Prima gagal melewati tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai besutan Agus Jabo Priyono ini tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, verifikasi faktual perbaikan, lantaran tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan sehingga statusnya dinyatakan TMS.
Hasil Verifikasi Faktual DPW Prima Lampung.
Kepengurusan DPW Prima Lampung tersebar di 11 daerah dari 15 kabupaten/kota se-Lampung, kecuali Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Total jumlah anggota yang diajukan di 11 DPK Prima se-Lampung sebanyak 15.524 dengan hasil 486 MS, dan 15.038 TMS.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual keanggotaan yang diterima oleh DPW Prima Lampung dari DPP Prima disebutkan bahwa status akhir verifikasi faktual di 11 DPK Prima tersebut adalah BMS (Belum Memenuhi Syarat).
KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung menepis tudingan DPW Prima Lampung.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto, saat dihubungi mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) sudah sesuai petunjuk teknis KPU RI.
“KPU Lampung dalam melaksanakan verfak sudah sesuai peraturan dan regulasi yang ada,” singkat dia dalam pesan WhatsApp-nya.
Suheri sebagai Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung juga menyampaikan hal senada.
Dia mengatakan hasil pengawasan melekat (waskat) jajaran pengawas pemilu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan DPW Prima Lampung sudah sesuai prosedur.
“Prinsip hasil waskat kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota sudah prosedural sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Suheri.





Lappung Media Network