Politik – Bawaslu ungkap temuan soal pengawasan coklit pemilih di 20 kecamatan se-Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan sejak pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dimulai 12 Februari 2023 telah ditemukan banyak sekali temuan.
“Ada banyak temuan yang perlu ditangani dengan segera akibat adanya kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan coklit,” ujar Yahnu.
Baca Juga: KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Grand Praba, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 14 Maret 2024.
Bawaslu ungkap temuan soal pengawasan coklit pemilih di Bandar Lampung, di antaranya:
- KK (Kepala Keluarga) yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker coklit;
- KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker coklit;
- Pantarlih tidak dapat menunjukkan SK (Surat Keputusan) Penugasan.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Stiker Coklit Bermasalah
“Ketika ada hal-hal yang tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih, maka perlu diberikan saran perbaikan, baik yang sifatnya tertulis maupun lisan,” kata Yahnu.
Saran perbaikan dari Bawaslu sebagai upaya pencegahan sekaligus koreksi administratif atas kerja-kerja yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tiga hari sejak disampaikan dapat dicatat sebagai sebuah temuan dugaan pelanggaran,” tegas Yahnu.
Dia berharap saran perbaikan itu dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh jajaran ad hoc KPU.
Rapat kerja Bawaslu Bandar Lampung dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, akademisi Universitas Lampung Prof Dr Ari Darmastuti, dan Komisioner KPU Bandar Lampung Ika Kartika.
“Data pemilih yang ada saat ini sudah tidak dapat dimanipulasi karena memiliki data yang aktif dan valid,” kata Ika dalam pemaparannya mengenai tindak lanjut hasil evaluasi proses Coklit dalam negeri.
“TPS Lokasi Khusus juga telah disediakan untuk mengakomodir hak pilih warga Lapas di Rajabasa,” lanjut Ika.
Baca Juga: KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung Tandatangani MoU
Bawaslu Bandar Lampung mengungkap temuan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dalam proses coklit pemilih.
Inventarisasi persoalan data coklit pemilih yang dilakukan Bawaslu Bandar Lampung berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji fakta pada tahapan coklit di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung periode 12 Februari – 8 Maret 2023 ditemukan:
- pemilih tidak dikenali sebanyak 291 orang;
- pemilih meninggal sebanyak 455 orang;
- pemilih anggota aktif TNI sebanyak 18 orang;
- anggota aktif Polri sebanyak 19 orang;
- pemilih pindah domisili sebanyak 92 orang;
- pemilih belum memiliki KTP Elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 170 orang;
- pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 7.289 orang; dan
- pemilih salah penempatan TPS sebanyak 87.370 orang.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, menekankan pentingnya menjalin kerja sama dan gotong royong antardivisi yang ada di lembaga Pengawas Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu 2024.
“Bawaslu harus menjadi badan pengawasan yang lebih baik dari instansi lainnya demi mencapai pendataan pemilih yang lebih akurat dan valid,” kata Hermansyah dalam arahannya.
Baca Juga: Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah
Sementara, Prof Dr Ari Darmastuti memaparkan prinsip-prinsip pemilu berintegritas yang meliputi penyelenggaraan oleh badan yang profesional, independen, jujur, dan bersikap adil terhadap peserta.
Prinsip pemilu demokratis meliputi pemilihan calon secara langsung oleh rakyat tanpa perantara, pemilu yang terbuka untuk semua warga, bebas dari gangguan dan intimidasi, serta rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit
Ari juga menyampaikan mekanisme pemantapan pengawasan pemilu dengan memperkuat kerja sama ketiga pemangku kepentingan pemilu, meningkatkan profesional pengawas pemilu.
Serta memperkuat penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu yang akurat, cepat, dan tepat.
