KPU Bandar Lampung, lanjut dia, sudah berupaya berkoordinasi dengan Disdukcapil kota setempat.
“Databasenya kan di Disdukcapil. Kita sudah konfirmasi, dan Disdukcapil belum merespon data itu hingga hari pleno kemarin,” ujar dia.
Terhadap 10.120 Pemilih Tidak Dikenal itu, kata dia, KPU Bandar Lampung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dengan sampling.
“Kita turun dengan waktu yang terbatas hingga rapat koordinasi DPB kemarin, untuk memastikan itu. Dari 10.120 pemilih, ada 70 yang benar data-datanya dan orangnya masih ada. Ya sudah, yang kita bisa tindak lanjuti yang 70 orang itu,” kata dia.
Dedy Triyadi menegaskan KPU Bandar Lampung tidak mencoret data yang tidak padan tersebut karena masih dalam proses data pemilih berkelanjutan.
“Nanti, memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, data kita akan benar-benar lebih akurat dan valid,” ujar dia.
Dedy Triyadi menyampaikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.
“Terkait tahapan ini kita memang hati-hati. Begitu DP4 keluar, akan disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB),” jelas dia.
DP4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lanjut dia, menjadi dasar penyusunan daftar pemilih dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Baca Juga : 22 Lembaga Teken MoU Pengawasan Partisipatif
Selanjutnya, KPU Bandar Lampung akan merekrut petugas adhoc, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk melakukan coklit.
“Dalam proses ini lah, kita susun lagi data-data pemilih yang tidak padan, typo, atau kondisi pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat,” pungkas Dedy Triyadi.
