Politik – Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi tanggapi hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengingatkan KPU agar menyusun data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, pada Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022.
Baca Juga : Sarkoni Harap Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Transparan
“Kita meminta terkait pemilih yang tidak diketahui, sepengetahuan kami, 10.120 orang,” kata Candrawansah saat ditemui di Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu, 21 September 2022, sore.
Sebelumnya, hasil pleno KPU Bandar Lampung pada Selasa, 20 September 2022, menetapkan jumlah pemilih sebanyak 623.254 jiwa.
Dimana Pemilih Baru 2.099; Pemilih Pindah Keluar 4.774; Pemilih Meninggal 1.545; Pemilih Ganda 7.130, dan Pemilih Tidak Dikenal 10.050 orang.
Data pemilih berkelanjutan ini tersebar di 1.700 TPS, 126 Kelurahan, serta 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi tanggapi hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Bandar Lampung tersebut.
“Dalam rapat koordinasi DPB itu saya sudah sampaikan. Ini masih dalam tahapan DPB. Karena nanti begitu turun DP4, (Pemilih Tidak Dikenal) itu akan keluar lagi, sesuai dengan databasenya Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar dia ketika dihubungi pada Rabu, 21 September 2022, malam.
Mantan jurnalis ini menjelaskan Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2022 disusun berdasarkan sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Hal ini sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022.
Diketahui, KPU RI dan Ditjen Dukcapil telah menandatangani perjanjian kerja sama akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pemilu 2024 pada Rabu, 29 Juni 2022, lalu.
Dedy Triyadi menanggapi hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Bandar Lampung, bahwa KPU telah melakukan coklit terbatas terhadap Pemilih Tidak Dikenal.
“Ini kan data dari KPU RI yang harus kita tindaklanjuti. Ada kategori data yang tidak padan wilayah dan tidak padan NIK. Ada juga kesalahan ketik,” jelas Dedy Triyadi.
