Politik – KPU Bandar Lampung susun Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak 2024 usai tahapan Penyusunan Daftar Pemilih 14 Oktober 2022 – 7 Maret 2023.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Sorot Penyusunan Daftar Pemilih
Berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 melalui beberapa tahapan yang dimulai pada 8 Maret – 5 April 2023.
KPU Bandar Lampung susun Daftar Pemilih Sementara setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Februari–14 Maret 2023.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan 800.406 pemilih di 2.846 TPS yang tersebar di 126 kelurahan, dan 20 kecamatan, seluruhnya sudah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Sampai dengan hari ini, semuanya sudah tercoklit,” kata dia, Sabtu, 25 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Bandar Lampung
Pasca pelaksanaan coklit, PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dimulai sejak 28 Februari – 29 Maret 2023.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS berlangsung pada 30 – 31 Maret 2023.
Selanjutnya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dilaksanakan pada 1 – 2 April 2023.
Kemudian, Rekapitulasi dan Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 4 – 5 April 2023.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit
KPU Bandar Lampung menyusun draf Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan ke kecamatan, hingga kota.
Dedy Triyadi mengatakan pemilih yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kelengkapan elemen data kependudukan akan terdaftar di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Untuk pemilih di lapas, warga binaan, yang belum lengkap elemen datanya belum bisa kami masukkan ke dalam DPS,” ujar dia.
KPU menetapkan Lapas Kelas I Bandar Lampung sebagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) Lokasi Khusus.
Penyusunan daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023.
TPS Lokasi Khusus ini memfasilitasi warga binaan yang tidak bisa memilih di alamat domisilinya saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung telah menandatangani MoU sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023.
Baca Juga: Lapas Kelas I Bandar Lampung Diminta Tertib Administrasi Kependudukan
KPU Bandar Lampung berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat segera menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani bersama pihak lapas untuk melakukan perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki data kependudukan.
“Kami menunggu jadwal dari Dinas Dukcapil karena sudah ada MoU sebelumnya. Kami punya rentang waktu sebelum penetapan DPS,” kata Dedy Triyadi.
Baca Juga: Disdukcapil Bandar Lampung Siap Rekam e-KTP di Lapas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan Daftar Pemilih Sementara ditetapkan pada 5 April 2023.
Tahapan selanjutnya penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada 1 Mei – 18 Juni 2023.
Sesuai jadwal, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dilakukan pada 19 – 21 Juni 2023 yang kemudian direkapitulasi dan diumumkan pada 22 Juni 2023 – 14 Februari 2024.





Lappung Media Network