Politik – KPU Bandar Lampung sinkronisasi data pemilih hasil coklit petugas pantarlih dengan data pemilih di sistem informasi data pemilih (sidalih).
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Stiker Coklit Bermasalah
Sinkronisasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dengan sidalih di tingkat kelurahan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dilakukan setelah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tuntas melaksanakan proses coklit.
“Coklit dari rumah ke rumah sudah selesai hari ini 100 persen di 2.846 TPS se-Bandar Lampung,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, saat dihubungi pada Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Aktif Terdaftar sebagai Pemilih
Petugas Pantarlih melakukan proses coklit dari rumah ke rumah terhadap 800.406 pemilih yang tersebar di 2.846 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Proses coklit berlangsung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Data pemilih hasil coklit sampai saat ini sedang diinput di PPS,” ujar Ika.
Sinkronisasi data pemilih hasil coklit dengan sidalih akan dituangkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Kota Bandar Lampung.
Saat ini, petugas PPS melakukan sinkronisasi data pemilih hasil coklit Pantarlih dengan data pemilih di sidalih untuk tingkat kelurahan.
Baca Juga: KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung Tandatangani MoU
Ika menyampaikan petugas Pantarlih masih akan bertugas menyusun daftar pemilih Pemilu 2024 yang valid hingga masa tugasnya berakhir di 14 April 2023.
“Jadi, Pantarlih harus terus berkoordinasi dengan PPS untuk menata daftar data pemilih hingga bulan April,” kata dia.
PPS akan melakukan evaluasi terhadap data pemilih hasil coklit Pantarlih terkait adanya kemungkinan data ganda, invalid, dan anomali.
KPU Bandar Lampung sinkronisasi data pemilih hasil coklit mulai dari tingkat kelurahan.
Berikut timeline penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga tingkat KPU Kabupaten/Kota:
- Input data pemilih hasil coklit (perubahan data pemilih): 28 Februari – 14 Maret 2023;
- Input data pemilih lokasi khusus: 28 Februari – 14 Maret 2023;
- Sinkronisasi data pemilih Sidalih: 14 Maret 2023;
- Analisa Pemilih Ganda, Invalid dan Anomali: 14 – 23 Maret 2023;
- Tindak lanjut Pemilih Ganda, Invalid dan Anomali: 24 – 29 Maret 2023;
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS: 30 – 31 Maret 2023;
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan oleh PPK: 1 – 2 April 2023;
- Rekapitulasi dan Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota: 4 – 5 April 2023.
Baca Juga: Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah





Lappung Media Network