Politik – KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung tandatangani MoU atau kesepakatan kerja sama dalam pemenuhan hak pilih WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, mengatakan KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung tandatangani MoU sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023.
“SE (Surat Edaran) 56 itu memerintahkan KPU untuk sering berkoordinasi dengan lapas dan disdukcapil,” kata Ika di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin, 20 Februari 2023.
Dia mengatakan pada prinsipnya semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih di Pemilu 2024, termasuk para WBP.
KPU Bandar Lampung meminta daftar potensial pemilih di lokasi khusus dari pihak lapas.
“Kami ingin mendapatkan data pemilih. Mana sih warga Bandar Lampung, luar daerah Bandar Lampung tapi masih Provinsi Lampung, dan warga luar Provinsi Lampung,” jelas Ika.
Klasifikasi data pemilih di Lapas Kelas I Bandar Lampung, lanjut dia, terkait pemenuhan hak pilih dan penggunaan surat suara bagi WBP.
“Klasifikasi tiga data pemilih inilah yang ingin kita dapatkan dari lapas,” tegas dia.
Baca Juga: Lapas Kelas I Bandar Lampung Diminta Tertib Administrasi Kependudukan
Ika Kartika menyampaikan KPU Kota Bandar Lampung akan menyusun rekapitulasi data pemilih di Lapas Kelas I Bandar Lampung selambat-lambatnya 20 Maret 2023.
“Jadi, kami harus dapat data dari pihak lapas dulu,” ujar dia lagi.
Penandatanganan MoU antara KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Bawaslu Bandar Lampung, dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Ika mengatakan pihaknya menunggu petunjuk teknis lebih lanjut penyusunan dan penetapan daftar pemilih di Lokasi Khusus, Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Apakah TPS Lokasi Khusus di lapas berbasis DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Basis TPS Lokasi Khusus ini sesuai dengan jumlah pemilih di lapas. Kalau DPTb ini kan pindah memilih, dan kita masih menunggu bagaimana perlakuannya,” pungkas Ika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, berharap penandatanganan MoU antara KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung menjadi pedoman pelaksanaan pencatatan calon peserta pemilu atau pemilih pesta demokrasi 2024.
“Warga binaan menjadi tanggung jawab Kalapas Kelas I Bandar Lampung untuk memenuhi hak-haknya sebagai warga negara untuk dapat menjadi pemilih atau peserta Pemilu 2024,” ujar dia.
Untuk memenuhi hak pilih warga binaan di lapas, pihaknya juga menandatangani kerja sama dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk perekaman KTP Elektronik.
“KPU Kota Bandar Lampung kiranya dapat menyukseskan penyelenggaraan pemilu, mempercepat, serta meningkatkan keakuratan data dalam mempersiapkan pemilu maupun pilkada,” kata Sorta.
