Politik – WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas I Bandar Lampung diminta tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk pendataan pemilih Pemilu 2024.
Sedikitnya 191 WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung belum punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk kepemilikan KTP Elektronik.
“Kami membaca dari media bahwa 1.111 WBP, ada 191 WBP yang identitasnya belum diketahui,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana.
Baca Juga: KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung Tandatangani MoU
Hal itu disampaikan Febriana usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar, Senin, 20 Februari 2023.
Penandatanganan disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dan Bawaslu Kota Bandar Lampung, di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Bagi yang tidak memiliki NIK nanti akan kita terbitkan NIK. Kami diperintahkan oleh Ibu Wali Kota untuk menjemput bola,” kata Febriana.
Baca Juga: Disdukcapil Bandar Lampung Siap Rekam e-KTP di Lapas
Perekaman KTP Elektronik di lapas dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi 191 WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung belum punya NIK.
“Ini sangat penting dalam penerapan layanan karena kami ingin data ini baik,” ujar dia.
Mantan Camat Kedaton ini meminta pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk melakukan klasifikasi terhadap 191 WBP yang belum punya NIK berdasarkan daerah asal.
“Kemudian, dari 191 tersebut, walaupun data ini dinamis, kita klasifikasikan lagi, tidak terdata karena hilang, atau tidak ada data karena perubahan elemen data, atau sama sekali tidak memiliki NIK,” jelas dia.
“Saya yakin, dari 191 itu, mungkin, biasanya yang tidak memiliki NIK itu tidak terlalu banyak,” lanjut Febriana.
Disdukcapil Kota Bandar Lampung akan bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota lainnya, baik di Provinsi Lampung maupun luar Provinsi Lampung, untuk perekaman KTP Elektronik.
“Ini merupakan satu komando, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri, untuk segera memberikan data yang baik dalam rangka mendukung Pemilu 2024,” ujar dia.
Disdukcapil Kota Bandar Lampung menekankan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan bagi WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung di dalam lapas maupun luar lapas.
Febriana mengapresiasi Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil dengan Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk mengedukasi WBP terkait pentingnya data kependudukan dan pencatatan sipil.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, ke depan, Lapas Kelas I Bandar Lampung diminta tertib Administrasi Kependudukan.
Dia merekomendasikan agar pihak lapas memberikan data WBP yang telah selesai menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung kepada Disdukcapil.
“Kadang bingung Pak, mereka keluar ini, kami enggak punya data. Kami mendukung Pak, tolong diberikan datanya kepada kami,” ujar dia.
“Nanti, kita lihat setelah warga binaan ini selesai dibina di sini, keluar dengan membawa dokumen kependudukan,” pungkas Febriana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Lapas dan Disdukcapil.
“Terimakasih kepada Dukcapil, kiranya betul-betul akurat pendataan yang kita laksanakan di dalam lapas ini,” kata Sorta.
Menurut dia, pencatatan WBP dalam Dukcapil bukan hanya untuk pemilu, tetapi juga untuk pemenuhan hak layanan sipil lainnya seperti BPJS Kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
“WBP sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga, kami tidak henti-hentinya memberikan dorongan dan motivasi kepada pemerintah daerah untuk terus memperhatikan warganya di dalam lapas,” ujar Sorta.
Baca Juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung
