Politik – KPU Lampung tetapkan 17 Calon DPD RI dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir, Selasa (11/4/2023).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan 17 Calon DPD RI ini akan mendaftar ke KPU Lampung mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
“Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran bagi Calon DPD yang akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Mei 2023 pada jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00 WIB,” ujar Erwan Bustami seperti dikutip dari media sosial Bawaslu Lampung.
Baca Juga: Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2023 Tidak Berlaku di Lampung
KPU Lampung tetapkan 17 Calon DPD RI setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, dan persyaratan calon.
Erwan Bustami berpesan kepada Calon DPD RI untuk segera mempersiapkan persyaratan pendaftaran Calon DPD RI Provinsi Lampung 2024-2029.
“Terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah seperti pembuatan SKCK, Keterangan Pengadilan, Surat Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkotika. Hal ini penting dikarenakan waktu yang pendek dan adanya libur Hari Raya Idulfitri,” kata dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, menyampaikan ada satu Bakal Calon DPD RI yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai Calon DPD RI.
“Bahwa sesuai dengan hasil Rekapitulasi Akhir bakal calon DPD, saat ini, ada sebanyak 18 bakal calon, namun ada satu yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ismanto.
“Sehingga, hanya 17 Bakal Calon DPD RI yang bisa lanjut ke tahap pendaftaran Calon DPD RI oleh KPU Provinsi,” lanjut dia.
Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, mengatakan berdasarkan Berita Acara KPU, Bakal Calon DPD RI yang TMS adalah Asmadi.
“KPU Provinsi Lampung menyatakan status jumlah dukungan akhir Asmadi tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih,” ujar Karno saat dihubungi pada Rabu (12/4/2023) siang.
Dia menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tahap satu dan dua, yang dilakukan KPU terhadap sebaran dan dukungan pemilih Asmadi.
“Pada tahap kesatu dukungan pemilih MS sebanyak 1.699, TMS sebanyak 2.128. Dan jumlah dukungan minimal tahap kedua MS sebanyak 1.093, TMS sebanyak 714 dengan jumlah sebaran dukungan pemilih di 10 kabupaten/kota,” jelas Karno.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, Calon Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, dan persyaratan calon.
Baca Juga: 4 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD
Dukungan minimal Pemilih dimaksud harus memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran, serta syarat Pemilih pendukung.
Untuk Provinsi Lampung, Bakal Calon Anggota DPD RI harus menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 3.000 dukungan yang tersebar di minimal delapan kabupaten/kota kepada KPU Lampung.
Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Pemilu 2024.
Sebelumnya, ada 24 Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 20 Bakal Calon DPD RI Provinsi Lampung yang menyerahkan bukti dukungan pemilih kepada KPU Lampung pada 16-29 Desember 2022 lalu.
Sementara, satu Bakal Calon DPD RI tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, dan tiga lainnya tidak menyerahkan bukti dukungan pemilih.
Ke-20 Bakal Calon DPD RI Provinsi Lampung tersebut yakni:
- Khaidir Bujung
- Abdul Hakim
- Jihan Nurlela Chalim
- Ahmad Bastian
- Davit Kurniawan
- Bustami Zainudin
- Farah Nuriza Amelia
- Agung Imam Prasetyo
- SM Herlambang
- Devi Siswandani
- Supeno
- Tulus Purnomo
- Taufiq (Mengundurkan Diri)
- Laras Tri Handayani (Mengundurkan Diri)
- Heri Proletari Dwi Kartika AZ
- Benny Uzer
- Dyah Siti Nuraini
- Almira Nabila
- Asmadi (Tidak Memenuhi Syarat)
- Petrus Tjandra.
Pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu, Laras Tri Handayani, menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung tertanggal 25 Februari 2023.
Baca Juga: Taufiq Mundur sebagai Bakal Calon DPD RI Asal Lampung
Kemudian, menjelang tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dukungan pemilih pada 12-21 Maret 2023, Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung, Taufiq, juga mengundurkan diri.





Lappung Media Network