Politik – KPU tetapkan daerah pemilihan atau Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung 2024 yang sama seperti pada Pemilu 2019 sebelumnya.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan pihaknya menyusun tiga rancangan dapil pada awal tahapan penataan Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung 2024.
“Hasil uji publik, aspirasi dari partai politik dan akademisi mengerucut pada dua rancangan dapil yaitu dapil eksisting Pemilu 2019 dengan enam dapil, dan rancangan kedua dengan lima dapil,” ujar Triyadi di Bandar Lampung, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca Juga: Ketua KPU Bandar Lampung 2009-2019 Nyaleg DPRD Provinsi
Pihaknya mengakomodir aspirasi peserta uji publik dengan mengusulkan dua rancangan Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung 2024 tersebut kepada KPU RI.
“Dan KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 bahwa Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2024 adalah enam dapil,” tutur Triyadi.
Penyusunan Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung 2024 dilakukan berdasarkan petunjuk teknis KPU RI, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tertanggal 17 Oktober 2022.
“Penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan keputusan KPU dengan memerhatikan prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi,” kata dia.
Alokasi kursi setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Tahapan penataan Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung 2024 telah berlangsung sejak Jumat, 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023.
KPU RI menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebagai dasar penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa sampai dengan tiga juta jiwa memeroleh alokasi 50 kursi DPRD.
Berikut Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2024 dan alokasi kursi di setiap dapil:
- Dapil Kota Bandar Lampung 1 : Alokasi Kursi (8) meliputi Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur;
- Dapil Kota Bandar Lampung 2 : Alokasi Kursi (8) meliputi Kecamatan Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal;
- Dapil Kota Bandar Lampung 3 : Alokasi Kursi (8) meliputi Kecamatan Rajabasa, Kemiling, Langkapura;
- Dapil Kota Bandar Lampung 4 : Alokasi Kursi (8) meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Way Halim;
- Dapil Kota Bandar Lampung 5 : Alokasi Kursi (9) meliputi Kecamatan Sukarame, Tanjung Senang, Sukabumi;
- Dapil Kota Bandar Lampung 6 : Alokasi Kursi (9) meliputi Kecamatan Panjang, Kedamaian, Bumi Waras.
KPU tetapkan Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung 2024 ini dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023.
“Partai politik akan menyusun calon anggota legislatif Pemilu 2024 sesuai dapil yang sudah ditetapkan KPU,” kata Dedy Triyadi.
