Dosen senior di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Lampung ini mengatakan etika komunikasi generasi muda saat ini banyak dipengaruhi perkembangan teknologi informasi yang masif.
Dia meminta agar kritik Bima lewat Tiktok disikapi dengan bijak dan ditindaklanjuti.
“Yang perlu ditangkap oleh para pejabat publik adalah urgensinya atau substansi dari kritik. Ini yang perlu diperhatikan,” tegas Andy Corry.
Bukannya disikapi dengan bijak, kritik Bima Yudho Saputro lewat akun Tiktoknya malah berujung pada intimidasi dan kriminalisasi terhadap dirinya dan keluarganya di Lampung Timur.
Bima mengaku orangtuanya yang notabene ASN ditelepon dan dimaki-maki oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Kediaman orangtuanya juga didatangi oleh Wakil Bupati Lampung Timur.
Bahkan, salah satu advokat di Lampung mengadukan video Tiktok @AwbimaxReborn ke aparat penegak hukum.
Bima diadukan karena dianggap merusak citra Provinsi Lampung dengan menyebutkan Lampung Dajjal.
AJI dan LBH Bandar Lampung menyesalkan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Bima Yudho Saputro.
Apalagi Bima telah mengajukan Protection Visa kepada pemerintah Australia untuk meminta perlindungan.
Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, UU ITE menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” kata Dian.
Baca Juga: Tindakan Represif Aparat Dikecam saat Aksi Aliansi Lampung Memanggil
Sementara, Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai pengaduan Bima ke Polda Lampung mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” kata Indra.
Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” tegas Indra.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat menonaktifkan kolom komentar media sosial Instagramnya, @arinal_djunaidi, pasca viralnya video Bima lewat Tiktok @AwbimaxReborn.
Saat ini, kolom komentar media sosial Gubernur Lampung telah diaktifkan kembali.





Lappung Media Network