“Alat bukti ini diperkuat keterangan saksi-saksi,” ujar Indra.
Selain mempertanyakan keseriusan KPU, LBH Bandar Lampung juga menyoal kompetensi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangannya.
“Dalam proses peradilan ada kewenangan absolut, dan relatif. Kewenangan absolut soal pokok perkara yang diajukan ke pengadilan. Tidak bisa sengketa administratif masuk ke peradilan umum,” kata Indra.
Dalam eksepsinya, KPU telah menyampaikan kewenangan absolut yang dimiliki PN Jakarta Pusat dalam menyidangkan perkara gugatan Partai Prima.
Namun, permohonan KPU agar PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima tidak ditanggapi oleh majelis hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri, dan Dominggus Silaban, dinilai tidak berkompeten memutus perkara gugatan perdata tentang administrasi pemilu.
“Apalagi putusannya soal penundaan pemilu yang sifatnya tidak lagi privat, antara Penggugat dan Tergugat, tapi melibatkan publik sebagai masyarakat pemilih,” jelas Indra.
Putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 menghilangkan hak pilih masyarakat dan melawan konstitusi, UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat 1 sampai 6, bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Hal itu yang kemudian, hari ini, publik juga mengawal, bagaimana KPU secara tegas dan serius mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat,” pungkas Indra.
Baca Juga: Pengarusutamaan Gender di Lampung Membaik
Dikutip dari TEMPO.CO, KPU memastikan proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan meski Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pemilu
Atas putusan tersebut, KPU mengajukan banding agar proses tahapan pemilu tetap berjalan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“KPU menyerahkan memori banding lebih awal dari batas akhir 16 Maret 2023 dan hari ini telah menerima akta permohonan banding,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna.
Andi menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10//3/2023).
Adapun poin-poin dalam memori banding tersebut, antara lain potensi absolut PN Jakarta Pusat, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait tahapan pemilu.





Lappung Media Network