Politik – Mahkamah Partai DPP Demokrat mengabulkan gugatan yang diajukan Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.
Baca Juga : DPP Partai Demokrat Tetapkan 11 Ketua DPC di Lampung
Hal ini berdasarkan dengan telah diterbitkannya putusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MP Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.
Berdasarkan informasi yang diterima LappungPolitik, surat putusan tersebut menyatakan bahwa Muscab kabupaten Lampung Timur serta Pringsewu pada Senin (21/03/2022) adalah tidak benar dan tidak sah.
Karena tidak melibatkan para pemohon atau terlapor yang namanya disebutkan dalam SK DPP partai Demokrat nomor : 77/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020 tentang revisi penyusunan kepengurusan DPC PD Lamtim.
Kemudian SK DPP PD Nomor : 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang revisi penyusunan kepengurusan DPC PD Pringsewu.
Oleh karenanya harus dibatalkan atau diulang kembali dengan melibatkan para pelapor atau pemohon.
Baca Juga : Rahmawati Herdian Nakhodai Garnita Malahayati NasDem Bandar Lampung
Saudara dapat mengajukan upaya hukum ke PN Jakpus di Jakarta paling lambat 14 hari sejak tanggal surat pemberitahuan isi putusan ini saudara terima secara langsung dari mahkamah partai maupun jasa kurir ekspedisi dan bukti (foto copy sesuai asli) atas upaya hukum.





Lappung Media Network