Politik – Verifikasi faktual partai politik pada salah satu tahapan Pemilu 2024 rawan pencatutan nama warga oleh partai politik.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disebutkan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai pada 29 Juli-13 Desember 2022.
Baca Juga : 8 Parpol di Bandar Lampung Dipastikan Lolos Verifikasi Faktual
Kemudian penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ismanto, menyampaikan KPU akan membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada masyarakat menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut, tidak merasa anggota partai politik, bisa mengajukan surat keberatan ke KPU,” kata Ismanto di Bandar Lampung pada Selasa, 12 Juli 2022.
“Tapi nanti saat verifikasi faktual sudah dilakukan, kalau sekarang belum bisa karena PKPU-nya sedang digodok,” lanjut dia.
Ketua KPU Tulangbawang Barat 2014-2019 ini menjelaskan tidak ada sanksi bagi partai politik yang mencatut nama warga dalam keanggotaan partai.
“Tidak ada sanksi buat partai politik, tapi berdasarkan surat keberatan warga, namanya akan dicoret dari keanggotaan partai politik tersebut,” ujar dia.
Ismanto menyarankan warga yang keberatan namanya dicatut oleh partai politik agar menyampaikan surat keberatan kepada KPU Lampung.
“Kalau misalnya warga keberatan dan tidak mau mengisi surat keberatan, akan tetap dinyatakan memenuhi syarat,” tutup dia.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan pihaknya menunggu KPU menerbitkan aturan teknis verifikasi faktual partai politik.
“Sabar, PKPU verifikasi faktual partai politik kita belum dapat,” kata dia.
Pemilu 2024 rawan pencatutan nama warga oleh partai politik apalagi sembilan partai politik yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi faktual berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.
Sembilan partai politik tersebut yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP, hanya mengikuti verifikasi administrasi.
Baca Juga : Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Tahapan Krusial Pemilu 2024
KPU Lampung mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, mengecek apakah namanya dicatut oleh partai politik tertentu atau tidak melalui laman infopemilu.kpu.go.id mulai 1-14 Agustus 2022.
