Bawaslu RI juga telah melakukan antisipasi dengan penguatan mekanisme berbasis digital seperti Sistem Informasi Penanganan dan Pelaporan (SIGAP LAPOR) dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Kegiatan webinar dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, dengan menghadirkan tiga narasumber.
Yaitu akademisi UIN Raden Intan Lampung, Dr Efa Rodiah Nur MH, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, dan anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Candrawansah mengutarakan kegiatan tersebut memetakan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pendaftaran dan verifikasi parpol.
Sementara Efa Rodiah memaparkan modus kecurangan dan politik uang biasanya terjadi pada tahapan masa kampanye dan masa tenang.
Penyelenggara pemilu berkewajiban menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu.
“Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara bebas dan setara atau free and fair,” kata Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini.





Lappung Media Network