Pada kesempatan yang sama, Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan potensi irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga akan meningkatkan beban kerja penyelenggara.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Khoir ini mengutarakan bahwa bulan yang paling banyak terjadi irisan tahapan pemilu adalah Juni 2022 hingga Oktober 2023.
Di antaranya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
Mulai dari verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran data pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan dan penyelesaian sengketa pencalonan.
“Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan pemetaan potensi kerawanan pemilu, koordinasi dan kerjasama antarlembaga, sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepemiluan dan kegiatan pengawasan partisipatif sebagai supporting system,” ujar dia.
Fery Triatmojo menjelaskan pendaftaran parpol calon peserta pemilu meliputi penerimaan data dan dokumen persyaratan melalui pengisian SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Serta penerimaan dokumen pengajuan pendaftaran parpol calon peserta pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sipol dibuka untuk partai politik calon peserta pemilu selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran partai politik sampai dengan satu hari sebelum masa pendaftaran. Masa pendaftaran sendiri akan dibuka selama 7 hari,” kata dia.
KPU, lanjut Fery, akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen dan verifikasi faktual
“Yaitu penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta pemilu,” ujar dia.
Baca Juga : Kinerja Hebat Erick Thohir Cocok Untuk Penerus Jokowi
Webinar yang dimoderatori Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan, diikuti 165 peserta dari Bawaslu dan KPU daerah se-Indonesia, mahasiswa, dan perwakilan parpol.





Lappung Media Network