Politik – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia berbagi tips memonitor kampanye Pemilu 2024 di media sosial lewat buku “Gangguan Informasi, Pemilu, dan Demokrasi: Panduan bagi Jurnalis dan Pemeriksa Fakta”.
Buku yang diluncurkan pada Jumat (2/6/2023) merupakan hasil kolaborasi AJI Indonesia dan Google News Initiative.
“Buku ini merupakan bagian dari ikhtiar AJI Indonesia untuk mengajak publik dalam melawan gangguan informasi masa Pemilu 2024. Termasuk untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat agar pemilu berkualitas,” demikian keterangan AJI Indonesia dikutip dari laman Twitter @AJIIndonesia.
Baca Juga: Branding Caleg di Mobil Tidak Mendidik Masyarakat
Dikutip dari buku panduan itu, AJI Indonesia melihat masa kampanye Pemilu 2024 lebih menantang karena berlangsung lebih singkat yakni 75 hari dibandingkan pemilu sebelumnya yang mencapai tujuh bulan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mengatur masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Dengan waktu kampanye yang singkat itu, para figur yang akan mencalonkan diri berpotensi memaksimalkan kampanye melalui media sosial,” ujar AJI Indonesia.
Kendati belum memasuki masa kampanye, figur-figur potensial terlihat kian intens melancarkan manuver politik demi merebut perhatian pemilih.
Sehingga, gangguan informasi berpotensi menyebar lebih awal di media sosial.
Baca Juga: IKADIN Lampung Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Beranjak dari hal itu, AJI Indonesia dan Google News Initiative mempublikasikan tips memonitor kampanye Pemilu 2024 di media sosial.
Berikut ini beberapa tips bagi jurnalis dan pemeriksa fakta untuk melakukan monitoring kampanye Pemilu 2024 di media sosial:
1. Pengaturan iklan kampanye pemilu di media sosial masih lemah, tidak lengkap, atau adanya hambatan tertentu dari sisi platform media sosial.
Hal ini dapat menjadi ide liputan untuk menyoroti kekurangan dalam kerangka kerja regulasi yang perlu ditangani oleh pembuat undang-undang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas sebagai bagian untuk mendorong reformasi pemilu.
2. Membandingkan pengaturan kampanye yang berlaku di Indonesia yang mungkin bertentangan dengan kebijakan platform media sosial seperti Facebook, TikTok, YouTube, Instagram.
Jika terdapat area-area yang bertentangan, dapat menjadi ide liputan berikutnya untuk mendorong perbaikan regulasi dan moderasi konten.
3. Mengidentifikasi akun-akun yang terkait dengan kampanye politik.
Salah satu tahap berikutnya yang penting dilakukan adalah mengidentifikasi akun-akun dari kontestan atau partai politik yang terdaftar resmi di KPU/KPUD, maupun akun lainnya yang tidak terdaftar, tapi terkait dengan kampanye.
4. Mengumpulkan data iklan untuk monitoring.
Di negara-negara, dimana pengiklan mendaftar dan platform media sosial menyimpan arsip iklan, data iklan dapat diakses melalui API (Antarmuka Pemrograman Aplikasi).
Untuk mengakses data melalui API, jurnalis atau pemeriksa fakta biasanya perlu melibatkan developer yang memiliki pengalaman bekerja dengan API.
5. Menyusun analisis pemantauan iklan politik.
Setelah dapat mengakses pustaka iklan, berikutnya jurnalis dan pemeriksa fakta dapat mulai menyusun analisis secara kuantitatif dan kualitatif terhadap data yang dimonitor.
Analisis data kuantitatif terhadap jumlah iklan yang ditayangkan yang berpotensi melanggar peraturan periklanan politik.
Analisis ini akan membantu misi untuk menarik kesimpulan mengenai jenis, luas/besarnya, dan berulangnya penyimpangan yang diamati.
Sementara, analisis data kualitatif dapat memungkinkan misi pemantau pemilu untuk menunjukkan bagaimana kemampuan alat periklanan platform media sosial dapat disalahgunakan.
Dan menyoroti kelemahan dalam peraturan periklanan politik dan kebijakan platform media sosial yang mungkin perlu diatasi.
