Politik – KPU menetapkan 2 TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) Tingkat Kota Bandar Lampung Dalam Pemilu 2024 di Hotel Emersia, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Daftar Pemilih dan TPS di Bandar Lampung Bertambah
KPU Bandar Lampung telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 815.922 pemilih tersebar di 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara), 126 kelurahan, dan 20 kecamatan.
“Di Lapas Kelas I Bandar Lampung ada 2 TPS yang jumlah (pemilih)nya 560. Masih bisa berubah sampai dengan penetapan DPT. Jadi data pemilih ini dinamis masih ada perbaikan-perbaikan,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandar Lampung, Ika Kartika.
KPU akan mendirikan 2 TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang merupakan satu-satunya TPS Lokasi Khusus di kota setempat.
Baca Juga: Pemilih Potensial di Bandar Lampung 15.412
Syarat untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus adalah jumlah pemilih minimal 100 dan maksimal 300 pemilih per TPS.
Sebelumnya, pada Kamis (9/2/2023), dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih pada TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 bersama pihak lapas dan Disdukcapil Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung memproyeksikan 3 hingga 4 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan jumlah pemilih mencapai 1.112 warga binaan.
KPU Bandar Lampung mendirikan 2 TPS Lokasi Khusus di lapas dan pejabat berwenang bersedia memfasilitasi pendirian TPS dengan melampirkan surat pernyataan.
Persiapan penyusunan daftar pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tertanggal 16 Januari 2023.
KPU Bandar Lampung melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang, salah satunya untuk memastikan pemilih yang akan dimasukkan dalam TPS Lokasi Khusus adalah warga binaan yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi tersebut pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung
Rapat koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, dan Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar, pada 20 Februari 2023.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.
“Warga binaan menjadi tanggung jawab Kalapas Kelas I Bandar Lampung untuk memenuhi hak-haknya sebagai warga negara untuk dapat menjadi pemilih atau peserta Pemilu 2024,” ujar Sorta usai penandatanganan MoU saat itu.
Baca Juga: KPU dan Lapas Kelas I Bandar Lampung Tandatangani MoU
Untuk memenuhi hak pilih warga binaan di lapas, pihaknya juga menandatangani kerja sama dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk perekaman KTP Elektronik.
“KPU Kota Bandar Lampung kiranya dapat menyukseskan penyelenggaraan pemilu, mempercepat, serta meningkatkan keakuratan data dalam mempersiapkan pemilu maupun pilkada,” kata Sorta.
