Politik – Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menyampaikan bahwa partai politik boleh sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Sosialisasi intensif bukan hanya oleh KPU, partai politik silahkan saja melakukan sosialisasi di lapas,” kata Candrawansah di Bandar Lampung, Senin, 13 Februari 2023.
Partai politik boleh sosialisasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan melampirkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada pengawas pemilu.
“Ya, berlaku sama bagi semua partai politik agar warga binaan mempunyai gambaran terkait dengan visi dan misi partai yang akan dipilih warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung,” jelas dia.
Namun, Candrawansah mengingatkan partai politik tidak melakukan praktik politik uang dan kampanye hitam dalam bersosialisasi.
“Jangan sampai dalam meminta dukungan suara warga binaan, terjadi seperti sebelumnya, praktik politik uang dan kampanye hitam. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujar dia.
Candrawansah menuturkan praktik politik uang pernah terjadi di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada pelaksanaan Pilkada Gubernur Lampung 2018 lalu.
Politik uang di lapas, kata dia, perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait. Apalagi praktik politik uang tersebut direkam melalui handphone.
“Di lapas kan seharusnya tidak ada warga binaan yang punya handphone. Setiap saat pasti dikontrol oleh pihak lapas. Ini menjadi atensi kita semua,” tegas dia.
“Karena sangat rancu mereka bisa menyebarkan berita politik uang dari lapas,” lanjut Candrawansah.
Sosialisasi Pemilu 2024 bagi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung perlu dilakukan karena KPU Kota Bandar Lampung akan mendirikan TPS Lokasi Khusus di dalam lapas.
“Perlu diingat bahwa TPS Lokasi Khusus untuk mengakomodir hak pilih warga binaan. Harus matang persiapannya,” kata Candrawansah.
Dia meminta KPU Kota Bandar Lampung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan.
“Warga binaan punya hak pilih yang dibuktikan dengan e-KTP. Di sana banyak problem karena ketersediaan surat suara,” ujar dia.
Surat suara di Lapas Kelas I Bandar Lampung pernah menjadi sorotan nasional pada Pemilu 17 April 2019.
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, yang saat itu sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung mengamuk di TPS gegara surat suara kurang.
Candrawansah mengingatkan KPU Kota Bandar Lampung agar jeli dan intens berkoordinasi dengan pihak lapas terkait pendirian TPS Lokasi Khusus dan pendataan jumlah pemilih per TPS.
“Jangan nanti lebih banyak TPS dari warga binaan yang akan memilih. Ini rentan,” pungkas dia.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menilai warga binaan perlu mendapatkan sosialisasi tentang Pemilu 2024.
“Kami melihat TPS Lokasi Khusus adalah tempat bagi kami bersosialisasi karena warga binaan punya hak suara,” ujar Mirzani.
“Dan mereka juga berhak menentukan masa depan bangsa ini,” lanjut Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 1, Kota Bandar Lampung ini.
Baca Juga: Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pemilu 2024
Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Mirzani mengimbau kepada seluruh caleg Gerindra untuk berkampanye di Lokasi Khusus sesuai mekanisme yang diatur oleh pemerintah.
“Pemerintah sudah sangat giat bagaimana menyukseskan pemilu ini. Pemilu harus adil, hak suara terjamin, dan hasilnya harus transparan. Artinya, Kalapas sebagai bagian dari pemerintah harus ikut menyukseskan pemilu,” jelas dia.
Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung memproyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, untuk Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, mengatakan Lapas Kelas I Bandar Lampung merupakan satu-satunya Lokasi Khusus di kota setempat.
“KPU Bandar Lampung memproyeksikan 3-4 TPS Lokasi Khusus dengan jumlah warga binaan lapas 1.112 orang,” ujar Ika.
Ika menjelaskan salah satu syarat mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) Lokasi Khusus adalah jumlah pemilih minimal 100 pemilih dan maksimal 300 pemilih.
“Tapi, kami melihat perkembangannya nanti karena data warga binaan ini dinamis,” kata dia.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pebri Sadam, mengatakan dari 1.112 warga binaan terdapat sekitar 600 warga Kota Bandar Lampung.
Namun, dari seluruh jumlah warga binaan di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tersebut, hanya 116 warga binaan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
“Kedepannya, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Bandar Lampung karena di lapas beberapa warga binaan belum memiliki NIK yang valid,” ujar Sadam.
