Politik – Pendaftaran dan Verifikasi parpol sebagai peserta pemilu menjadi tahapan krusial di Pemilu 2024.
Tahapan ini dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai UU Pemilu dan beririsan dengan beberapa tahapan pemilu lainnya.
Baca Juga : Ardian Saputra Gagal Nyalon di Pringsewu Tapi Sukses di Lampura
Krusialnya tahapan tersebut karena erat kaitannya dengan syarat calon dan syarat pencalonan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran pemilu atau sengketa proses pemilu.
Baca Juga : Profil Trisula Partai Gerindra Lampung
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menjelaskan Bawaslu menjadi satu-satunya lembaga pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.
Hal itu disampaikan dalam Webinar “Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024: Potensi Pelanggaran/Sengketa Proses, Upaya Pencegahan, dan Penanganannya” pada Rabu, 6 April 2024.
“Diskusi ini dilakukan agar di masa yang akan datang potensi pelanggaran maupun sengketa proses sudah dapat diantisipasi,” kata dia.





Lappung Media Network