Politik – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung memandang putusan PN Jakarta Pusat mencabut hak politik warga negara karena memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa,” kata Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, Penta Peturun, Jumat, 3 Maret 2023.
Diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan perdata kepada KPU di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. pada 8 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Herman HN dan Fauzan Sibron Mangkir dari Panggilan Bawaslu
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sebagai Tergugat pada sidang pembacaan vonis, Kamis (2/3/2023).
Ketua Majelis T Oyong didampingi anggota, Bakri dan Dominggus Silaban, mengatakan:
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat tersebut.”
Putusan PN Jakarta Pusat itu mengakibatkan penundaan Pemilu 14 Februari 2024 menjadi 9 Juli 2025.
“Menunda pemilu hingga 2025 adalah putusan tidak masuk akal sehat,” tegas Penta.
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat mengganggu stabilitas tatanan HTN (Hukum Tata Negara), serta merusak tatanan hukum dan demokrasi.
“Di kasus ini, parahnya, PN Jakarta Pusat mencabut hak politik warga negara,” ujar Penta Peturun.
Dia menjelaskan peradilan perdata adalah sarana penyelesaian sengketa perdata yang sifatnya privat, melindungi hak-hak perdata seseorang.
“Tujuan akhir proses peradilan itu adanya kompensasi dan atau penetapan hak-hak perdata individu terkait,” kata Penta.
Dia menyesalkan putusan PN Jakarta Pusat mencabut hak politik warga negara karena bertentangan dengan Pasal 3 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia, Mahfud MD, menilai PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.
“‘Masak’ KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” kata Mahfud MD melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
Menkopolhukam menilai vonis PN Jakarta Pusat itu salah dan bisa memancing kontroversi yang mengganggu konsentrasi.
“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujar dia.
Mahfud MD mengajak KPU naik banding atas putusan itu dan melawan habis-habisan secara hukum.
“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Memoar Candrawansah: Sang Pengawal Demokrasi Kota Bandar Lampung
Mahfud MD juga menegaskan bahwa vonis PN Jakarta Pusat bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” ujar dia.
Putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berharap seluruh pihak menghormati putusan hakim yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
“Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri,” kata Agus Jabo Priyono, dalam keterangan tertulisnya.
Prima, lanjut Agus, sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke sejumlah institusi seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima,” ujar Agus.
Hal itu terjadi karena KPU membatasi hak politik Partai Prima sehingga mereka tidak memiliki legal standing di PTUN.
Agus juga menegaskan partainya sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.
Prima menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” kata Agus.
Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mengajukan banding.
“Kita banding,” singkat dia.





Lappung Media Network