Politik – Akurasi daftar pemilih di Lampung bermasalah pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
Hasil pengawasan melekat (waskat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur dalam proses coklit pada periode 12-19 Februari 2023.
Waskat dilakukan di 25.715 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
“Fokus pengawasan yakni memastikan proses coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Coklit Serentak Pemilu 2024 Rawan Masalah
Bawaslu menemukan akurasi daftar pemilih di Lampung bermasalah karena ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses coklit.
Berikut 10 tren ketidakpatuhan prosedur oleh Pantarlih yang membuat akurasi daftar pemilih bermasalah di sejumlah TPS:
- Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih (309 TPS);
- Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara), menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih (153 TPS);
- Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP Elektronik, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP Elektronik (118 TPS);
- Melakukan coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih (95 TPS);
- Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit (84 TPS);
- Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih (75 TPS);
- Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan (69 TPS);
- Tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih (68 TPS);
- Tidak mencatat data Pemilih dari unsur TNI/Polri yang telah berubah status dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri (45 TPS);
- Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI/Polri (29 TPS).
“Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas,” ujar Iskardo.
Dia menjelaskan ketidakpatuhan dalam prosedur coklit pemilih dari rumah ke rumah disebabkan permasalahan teknis di lapangan yang dialami oleh Pantarlih.
“Masalah faktual ini menyebabkan Pantarlih tidak melakukan proses coklit sesuai prosedur,” kata dia.
Baca Juga: 8 Masalah Faktual Coklit di Lampung
Untuk memastikan daftar pemilih yang valid pada Pemilu Serentak 2024.
Iskardo mengajak KPU, peserta pemilu,dan seluruh elemen masyarakat berkoordinasi dan berkolaborasi mengawal kemurnian hak pilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.