Lappung Politik
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    No Result
    View All Result
    Lappung Politik
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik

    Home » Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah

    Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    03/03/2023
    in Dinamika
    Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Arsip Bawaslu Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Politik – Akurasi daftar pemilih di Lampung bermasalah pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

    Hasil pengawasan melekat (waskat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur dalam proses coklit pada periode 12-19 Februari 2023.

    Waskat dilakukan di 25.715 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

    “Fokus pengawasan yakni memastikan proses coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

    Baca Juga: Coklit Serentak Pemilu 2024 Rawan Masalah

    Bawaslu menemukan akurasi daftar pemilih di Lampung bermasalah karena ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses coklit.

    Berikut 10 tren ketidakpatuhan prosedur oleh Pantarlih yang membuat akurasi daftar pemilih bermasalah di sejumlah TPS:

    1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih (309 TPS);
    2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara), menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih (153 TPS);
    3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP Elektronik, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP Elektronik (118 TPS);
    4. Melakukan coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih (95 TPS);
    5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit (84 TPS);
    6. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih (75 TPS);
    7. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan (69 TPS);
    8. Tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih (68 TPS);
    9. Tidak mencatat data Pemilih dari unsur TNI/Polri yang telah berubah status dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri (45 TPS);
    10. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI/Polri (29 TPS).

    “Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas,” ujar Iskardo.

    Dia menjelaskan ketidakpatuhan dalam prosedur coklit pemilih dari rumah ke rumah disebabkan permasalahan teknis di lapangan yang dialami oleh Pantarlih.

    “Masalah faktual ini menyebabkan Pantarlih tidak melakukan proses coklit sesuai prosedur,” kata dia.

    Baca Juga: 8 Masalah Faktual Coklit di Lampung

    Untuk memastikan daftar pemilih yang valid pada Pemilu Serentak 2024.

    Iskardo mengajak KPU, peserta pemilu,dan seluruh elemen masyarakat berkoordinasi dan berkolaborasi mengawal kemurnian hak pilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Daftar Pemilih Valid

    Tags: Bawaslu LampungCoklitPemilu 2024
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Putusan PN Jakarta Pusat Mencabut Hak Politik Warga Negara

    Next Post

    8 Masalah Faktual Coklit di Lampung

    Related Posts

    PeranNU Tekad Menangkan AMIN di Lampung
    Dinamika

    PeranNU Tekad Menangkan AMIN di Lampung

    24/09/2023
    Abdul Gaffar Karim
    Dinamika

    Abdul Gaffar Karim: KPU Disebut Nuansa Militer

    24/09/2023
    Provinsi Lampung Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024
    Dinamika

    Provinsi Lampung Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

    22/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengarusutamaan Gender di Lampung Membaik

      Pengarusutamaan Gender di Lampung Membaik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Komisioner Bawaslu Lampung Selatan Periode 2023-2028 Dilantik Hari Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPU Verifikasi Faktual Prima Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Politik
    • Term Of Service

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Parlementaria
    • Partai Politik
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Politik Lappung.com All Right Reserved