Politik – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan penyelenggara pemilu gabung ke partai politik.
Baca Juga: Pengaduan di DKPP Meningkat Per 21 Maret 2023
Namun, mantan penyelenggara pemilu yang bergabung ke partai politik tanpa ada masa idah atau jeda waktu memunculkan spekulasi sebagai partisan partai politik.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan tidak ada regulasi yang melarang mantan penyelenggara pemilu gabung ke partai politik.
“Tidak ada aturan yang melarang. Tidak usah saya tanggapilah karena enggak ada kaitannya dengan kapasitas saya,” kata Erwan.
Hal itu disampaikan usai acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan Media yang digelar oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI di Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Minggu, 26 Maret 2023, sore.
“Yang pasti, kita bersyukur, itu pengabdian. Secara regulasi tidak ada (melarang),” lanjut Erwan.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung : KPU harus tegas sikapi penundaan pemilu
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar.
“Itu bagus,” ujar dia dalam acara yang sama.
Erwan Bustami dan Iskardo menjadi narasumber bersama anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, dan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Lampung, Wirahadikusumah, dalam acara Ngetren Media.
Partai politik mendapatkan banyak keuntungan dengan bergabungnya mantan penyelenggara pemilu.
Iskardo menjelaskan pemahaman mantan penyelenggara pemilu terkait teknis kepemiluan sangat dibutuhkan partai politik di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Mudah-mudahan penyelenggara yang masuk ke parpol, dengan ilmunya selama ini mengedukasi masyarakat dalam rangka penguatan demokrasi, bisa ditularkan mereka kepada partai politik,” kata Iskardo.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Daftar Pemilih Valid
Dia menepis fenomena tersebut sebagai balas budi partai politik kepada mantan penyelenggara pemilu.
“Enggak juga. Putusan penyelenggara itu semua terverifikasi,” ujar dia.
Sementara, anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah tidak ingin berpendapat terkait hal tersebut.
Dia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 159 ayat 3 huruf (c) menyatakan bahwa DKPP berkewajiban bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 itu jelas lho, anggota DKPP dilarang memanfaatkan perkara untuk popularitas pribadi,” singkat Tio.
Undang-Undang Pemilu tidak melarang mantan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Temuan Bawaslu Soal Coklit Pemilih
Sebaliknya, regulasi tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi penyelenggara pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu.





Lappung Media Network