Politik – Bawaslu Lampung pastikan daftar pemilih valid untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 lewat pengawasan melekat jajarannya di 15 kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan hasil pengawasan melekat jajarannya menemukan 10 tren ketidakpatuhan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Pengawasan dilakukan di 25.715 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Akurasi Daftar Pemilih di Lampung Bermasalah
Hasil pengawasan melekat pada periode 12-19 Februari 2023 ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam proses coklit.
“Tren ketidakpatuhan prosedur coklit ini terjadi karena adanya masalah faktual,” ujar Iskardo.
Baca Juga: 8 Masalah Faktual Coklit di Lampung
Bawaslu Lampung mengimbau penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat berkolaborasi menyukseskan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan daftar pemilih Pemilu 2024 yang valid.
Bawaslu Lampung pastikan daftar pemilih valid dengan mengajak seluruh elemen masyarakat berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih.
Iskardo meminta KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit untuk Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Pantarlih harus memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses coklit,” kata dia.
“Kemudian, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan coklit atau belum,” lanjut dia.
Peserta pemilu juga diminta untuk mengawal hak pilih masyarakat sebagai konstituennya agar terdaftar sebagai pemilih oleh Pantarlih sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir.
Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Mencabut Hak Politik Warga Negara





Lappung Media Network