Politik – Bawaslu Lampung petakan kerawanan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilu Serentak 2024.
“Bawaslu siap awasi penyusunan DPS yang dimulai pada 30 Maret 2023,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Sorot Penyusunan Daftar Pemilih
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) berlangsung pada 30-31 Maret 2023.
Rekapitulasi dilakukan setelah berakhirnya penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS pada 29 Maret 2023.
Karno mengatakan Bawaslu Lampung telah menyampaikan 8 kategori pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kepada KPU agar tidak masuk ke dalam DPS.
“Delapan kategori ini berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan metode uji petik,” ujar dia.
Baca Juga: Carut-marut Coklit Pemilih di Lampung
Bawaslu Lampung petakan kerawanan penyusunan DPS Pemilu 2024 berdasarkan uji petik atas akurasi data Pemilih.
Bawaslu Lampung menemukan 8 kategori pemilih TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS.
Karno mengatakan secara detail, jenis TMS yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung adalah sebagai berikut:
- Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 1.490.983;
- Jumlah Pemilih yang meninggal: 59.960;
- Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 7.476;
- Jumlah Pemilih pindah domisili: 3.317;
- Jumlah pemilih dibawah umur: 71.774;
- Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 37.211;
- Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 635; dan
- Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 417.
“Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat dua kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan,” ujar Karno.
Yakni pemilih penyandang disabilitas sebanyak 21.561, dan pemilih belum memiliki KTP Elektronik tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 39.787 pemilih.
“Delapan kategori pemilih TMS tersebut menjadi warning adanya kerawanan sub tahapan penyusunan DPS,” jelas Karno.
Baca Juga: PPS Se-Lampung Rapat Pleno Terbuka DPHP
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 kerawanan tersebut di antaranya kegandaan; data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti.
Kemudian, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu; KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu hasil coklit; rekapitulasi dan penyampaian hasil coklit melalui sistem data pemilih (Sidalih) tidak valid.
Baca Juga: KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih
Selanjutnya, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel; dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.





Lappung Media Network