Politik – Pengawas pemilu menemukan carut-marut coklit pemilih di Lampung selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) berlangsung pada 12 Februari – 14 Maret 2023.
Bawaslu Lampung menemukan pemilih yang bermasalah yakni 719.144 Pemilih salah penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Lampung Apresiasi 25.675 Pantarlih
Iskardo menyampaikan pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di 13 Kabupaten/Kota. Sementara dua daerah, Kota Metro dan Pringsewu, nihil.
- Lampung Tengah sebanyak 282.829 pemilih;
- Lampung Selatan sebanyak 120.545 pemilih;
- Kota Bandar Lampung sebanyak 93.573 pemilih;
- Lampung Timur sebanyak 71.875 pemilih;
- Tulangbawang Barat sebanyak 62.778 pemilih;
- Pesawaran sebanyak 14.095 pemilih;
- Lampung Utara sebanyak 7.377 pemilih;
- Pesisir Barat sebanyak 6.239 pemilih;
- Tanggamus sebanyak 4.169 pemilih;
- Tulang Bawang sebanyak 1.500 pemilih;
- Lampung Barat sebanyak 1.345 pemilih;
- Mesuji sebanyak 662 pemilih; dan
- Way Kanan sebanyak 52.157 pemilih.
Carut-marut coklit pemilih di Lampung tidak hanya salah penempatan pemilih di TPS.
Bawaslu Lampung juga masih menemukan pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal dunia dan anggota TNI/Polri aktif terdaftar sebagai pemilih.
Sebagaimana data berikut:
- pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang;
- pemilih meninggal dunia sebanyak 31.602 orang;
- pemilih anggota TNI sebanyak 405 orang;
- pemilih anggota Polri sebanyak 197 orang;
- pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang;
- pemilih di bawah umur sebanyak 193 orang;
- pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang; dan
- pemilih disabilitas sebanyak 8606 orang.
“Permasalahan coklit pemilih tersebut tentu menjadi atensi kita bersama, karena hal ini menyangkut hak pilih warga,” kata Iskardo.
Dalam keterangannya, Iskardo juga menyampaikan bahwa pengawasan melekat jajaran Bawaslu Lampung menemukan bahwa carut-marut persoalan coklit pemilih disebabkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak taat prosedur saat melakukan coklit dari rumah ke rumah.
“Ada ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan coklit,” ujar Iskardo.
Baca Juga: KPU Optimis Pantarlih Coklit Pemilih dari Rumah ke Rumah
Dia mengatakan masalah-masalah berikut ini sering muncul saat proses coklit pemilih berlangsung:
- Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih di 317 TPS;
- Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih di 153 TPS;
- Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP Elektronik, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP Elektronik di 118 TPS; Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih di 95 TPS;
- Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dicoklit di 84 TPS;
- Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih di 75 TPS;
- Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di 69 TPS;
- Tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih di 68 TPS;
- Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan SK Pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri di 45 TPS;
- Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI dan/atau Polri di 29 TPS.
Bawaslu Lampung memberikan saran perbaikan kepada KPU Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, menambahkan jajaran pengawas di lapangan, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah.





Lappung Media Network