Politik – KPU Lampung apresiasi 25.675 Pantarlih yang telah bekerja keras menyelesaikan agenda pencocokan dan penelitian (coklit) 100 persen dari 12 Februari – 14 Maret 2023.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada 25.675 Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang melayani sekaligus melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Optimis Pantarlih Coklit Pemilih dari Rumah ke Rumah
Pantarlih telah menyelesaikan coklit untuk potensi pemilih data hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) di Provinsi Lampung sebanyak 6.527.356 pemilih.
Baca Juga: Carut-marut Coklit Pemilih di Lampung
KPU Lampung apresiasi 25.675 Pantarlih yang melakukan coklit pemilih di 15 kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Bandar Lampung : 800.406 pemilih;
- Kota Metro : 128.781 pemilih;
- Lampung Barat : 225.125 pemilih;
- Lampung Selatan : 780.077 pemilih;
- Lampung Tengah : 1.014.611 pemilih;
- Lampung Timur : 822.852 pemilih;
- Lampung Utara : 471.277 pemilih;
- Mesuji : 169.839 pemilih;
- Pesawaran : 347.835 pemilih;
- Pesisir Barat : 118.253 pemilih;
- Pringsewu : 315.537 pemilih;
- Tanggamus : 449.343 pemilih;
- Tulang Bawang : 314.529;
- Tulangbawang Barat : 220.216 pemilih; dan
- Way Kanan : 348.675 pemilih.
KPU Lampung merekrut 25.675 Pantarlih secara terbuka untuk melakukan coklit. Mereka berasal dari masyarakat/pemilih itu sendiri.
“Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat dan data pemilihnya untuk masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Agus.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan Stiker Coklit Bermasalah
KPU Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan jajarannya, partai politik peserta pemilu.
Serta masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan tahapan coklit yang dilakukan Pantarlih dengan segala dinamika yang terjadi di lapangan.
“Pelayanan pendataan pemilih dengan cara coklit dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh Pantarlih adalah tahapan-tahapan awal penyusunan daftar pemilih untuk perhelatan Pemilu 2024,” ujar Agus.
Dia menekankan bahwa tahapan coklit ini sangat penting dan strategis sebagai tonggak awal untuk mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan akurat.
Pasca pelaksanaan coklit, jelas Agus, maka PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dimulai sejak 28 Februari – 29 Maret 2023.
PPS akan melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS pada 30 – 31 Maret 2023.
Selanjutnya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dilaksanakan pada 1 – 2 April 2023.
Kemudian, Rekapitulasi dan Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 4 – 5 April 2023.
“Rekapitulasi berjenjang yang digelar dalam forum rapat pleno terbuka akan melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait,” kata Agus.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sinkronisasi Data Pemilih Hasil Coklit
Agus menyampaikan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut, peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dilengkapi dokumen otentik, jika ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan lainnya.
Baca Juga: Anggota TNI/Polri Aktif Terdaftar sebagai Pemilih





Lappung Media Network